Gubernur yang juga pemilik nama stadion termegah di Papua, Lukas Enembe sedang menjadi pembahasan publik karena dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saat hendak bepergian ke luar negeri.
Pelarangan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 September 2022.
KPK menetapkan pemilik nama stadion terbaru dan megah di Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kasus suap senilai Rp 1 miliar.
Dalam konteks ini, tentu menarik untuk membicarakan aset kakayaan pria berusia 55 tahun bernama Lukas Enembe itu.
Sebagai pejabat publik selevel Gubernur, Lukas Enembe tentu wajib melaporkan asetnya secara berkala kepada pihak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Laporan tersebut muncul di situs publik Laporan Harta Kekayaan Keuangan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses oleh publik secara transparansi.
Pada tahun 2012, Lukas melaporkan kekayaannya hartanya sebesar Rp 3,62 miliar. Kemudian pada 2016, kekayaannya meroket menjadi Rp 11,81 miliar.
Saat mencalonkan diri sebagai gubernur Papua, harta kekayaan Lukas Enembe terus meroket hingga mencapai Rp 22,44 miliar. Semua aset dilaporkan pada Januari 2018.
Menurut situs resmi LHKPN, kekayaan bersih Lukas Enembe mengalami peningkatan yang signifikan hanya dalam 2 tahun, dari 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Mahfud Beberkan Dugaan Korupsi Gubernur Papua, Jubir Lukas Enembe: Pembunuhan Karakter
Penambahan aset kekayaan yang dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp12,5 miliar. Berikut ini rincian harta kekayaan Lukas Enembe:
1Mobil Toyota Fortuner 2007 dari hasil sendiri Rp300.000.000
2Mobil Toyota Jeep Land Cruiser 2010 senilai Rp396.953.600
3Mobil Toyota Camry 2010 senilai Rp85.536.000
4Mobil Honda Jazz 2007 hasil sendiri Rp150.000.000
5Surat Berharga senilai Rp1.262.252.563