Jalani Pemeriksaan Polisi, Berikut Dua Alasan Rizky Billar Ditahan jadi Tersangka KDRT

Serang

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Jalani Pemeriksaan Polisi, Berikut Dua Alasan Rizky Billar Ditahan jadi Tersangka KDRT
Rizky Billar saat bermain sepak bola. (instagram @rizkybillar)

Suami pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022). Namun rupanya, ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan  informasi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rizky Billar telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022) pagi.

"Ya, sudah datang, sekarang lagi diperiksa," ujar AKP Nurma Dewi melalui pesannya kepada awak media.

Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan tak sendiri, melainkan dengan dampingan oleh pengacaranya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Billar berpotensi jadi berstatus tersangka mengingat berkas perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dialami dan dilaporkan Lesti Kejora.

Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar bahkan bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancaman hukumannya 5 tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif

Tangkapan layar video viral rekaman CCTV Rizky Billar lempar bola biliar ke arah Lesti Kejora. [Instagram/@lambegosiip]
Tangkapan layar video viral rekaman CCTV Rizky Billar lempar bola biliar ke arah Lesti Kejora. (sumber: Instagram/@lambegosiip)

Penahanan hanya dapat dilakukan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, hal ini merupakan alasan objektif. Diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

baca juga

Sementara, untuk alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yang isinya menyatakan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.

Sejauh ini, baru alasan objektif yang telah terpenuhi. Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Rizky Billar telah dijadwalkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022). Namun ketidak hadirannya pada hari itu telah disampaikan yang diwakili oleh pengacaranya, Neas Ginting.

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemanggilan Rizky Billar ke Polres Jaksel tersebut mnerupakan buntut dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan langsung oleh sang istri, Lesti Kejora. 

Pelantun lagu berjudul 'Kulepas Dengan Ikhlas' ini mengaku telah mengalami KDRT oleh suaminya Rizky Billar pada 28 September 2022. Brdasarkan keterangan dari laporan Lesti Kejora, terdapat dua kali kekerasan yang terjadi, pertama pada 01.51 WIB dan 09.47 WIB.

Dalam laporannya, Lesti Kejora ditarik tangannya, kemudian dicekik hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu muda satu anak tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

VIDEO Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral: Ngeri Banget!

VIDEO Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral: Ngeri Banget!

Entertainment | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:55 WIB

Dua Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT

Dua Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT

Serang | Senin, 10 Oktober 2022 | 21:28 WIB

Penghargaan 'Gergous Dad' Rizky Billar Dicabut, Netizen : Kategori 'Suami Paling Berbahaya'!

Penghargaan 'Gergous Dad' Rizky Billar Dicabut, Netizen : Kategori 'Suami Paling Berbahaya'!

Serang | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:38 WIB

Misteri Kemiripan Pengacara Rizky Billar dengan Sepupunya,

Misteri Kemiripan Pengacara Rizky Billar dengan Sepupunya,

Serang | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Konten Prank Polisi Baim Wong: 'Saya ingin Mengedukasi Masyarakat'

Konten Prank Polisi Baim Wong: 'Saya ingin Mengedukasi Masyarakat'

Serang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 22:01 WIB

Imbas KDRT Rizky Billar Diboikot TV, Mami Isa Zega: 'Jangan Cuma yang KDRT, tapi Pecandu Narkoba dan Residivis juga'

Imbas KDRT Rizky Billar Diboikot TV, Mami Isa Zega: 'Jangan Cuma yang KDRT, tapi Pecandu Narkoba dan Residivis juga'

Serang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:32 WIB

Inul Daratista Luapkan Emosi pada Netizen Karena dulu Jodohkan Lesti dan Rizky Billar

Inul Daratista Luapkan Emosi pada Netizen Karena dulu Jodohkan Lesti dan Rizky Billar

Serang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 02:41 WIB

Terkini

4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian

4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:05 WIB

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah

Bali | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:04 WIB

Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura

Sumut | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:54 WIB

American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya

American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:54 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia

Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:50 WIB

Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman

Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:50 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB