DLH Serang dan Polda Banten Segel Perusahaan Ini, Kenapa?

Serang | Suara.com

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:38 WIB
DLH Serang dan Polda Banten Segel Perusahaan Ini, Kenapa?
ANTARA/Istimewa

Diduga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Ditreskrimsus Polda Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel salah satu perusahaan  pengumpul oli bekas, Jumat (21/10/2022).

Pasalnya masyarakat sudah jengah dengan tindakan perusahaan di wilayah Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.

Memastikan pengaduan masyasrakat atas dugaan pencemaran  lingkungan, tim DLH Kota Serang melakukan investigasi sebelum menyegel lokasi usaha pengumpul oli bekas atau B3.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang menyampaikan dari hasil temuan, perusahaan PT Raja Goedang Mas untuk sementara tidak layak beroperasi.

Hal itu kata Farachh Richi, perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin, termasuk pembakaran kemasan oli bekas. Aktivitas di lokasi usaha itu mencemari udara dan lingkungan di sekitar Kecamatan Serang khususnya di Sumur Pecung.

"Kami segel dan memberhentikan aktivitas usaha perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.

Penyegelan dan pemberhentian aktivitas di PT Raja Goedang Mas atas dasar rekomendasi dari pengawas DLH Serang.

Menurut hasil investigasi tim gabungan dan rekomendasi dari pengawas DLH Kota Serang, perusahaan bukan saja melakukan pencemaran udara. Melainkan berdampak pada lingkungan yakni pencemaran kontaminasi tanah.

"Kontaminasi tanah itu karena oli bekas yang berserakan di sekitar lokasi usaha, jadi memang sangat cemar," ungkap Nasirullah, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang.

Walau telah melakukan penyegelan dan memberhentikan operasi sementara di lokasi usaha, Nasirullah melanjutkan, selama proses penyegelan tim pengawas akan memantau perusahaan tersebut.

PT Raja Goedang Mas berdasarkan hasil investigasi DLH Serang, 29 Juli 2022, menyatakan perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran pencemaran tanah dan air permukaan bersumber dari limbah B3.

Kemudia, usaha pengepulan oli bekas tersebut juga telah melanggar izin usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasar temuan pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang, OPD tersebut mengirim surat rekomendasi ke tingkat provinsi, DLHK Provinsi Banten tertanggal 8 Agustus 2022.

"Kami kirim surat rekomendasi DLHK Banten untuk pemberian sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," tutur Nasirullah.

Perusahaan pengepul oli bekas tersebut baru dapat beroperasi kembali, jika sudah memenuhi perizinan, perbaikan lokasi serta membenahi tempat usaha. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR RI Borong Mobil Listrik Hyundai Ionic 5 Untuk Kampanye Ramah Lingkungan

DPR RI Borong Mobil Listrik Hyundai Ionic 5 Untuk Kampanye Ramah Lingkungan

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Hidup Terasa Blur: 'Ketika Aku Tak Tahu Apa yang Aku Inginkan' Hadir untuk Jiwa yang Lelah

Hidup Terasa Blur: 'Ketika Aku Tak Tahu Apa yang Aku Inginkan' Hadir untuk Jiwa yang Lelah

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 18:12 WIB

Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus

Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 18:10 WIB

6 HP RAM 12 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar Gaming Mulus

6 HP RAM 12 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar Gaming Mulus

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 18:06 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Budget Rp2 Jutaan Mending Beli HP Apa? Ini 5 Pilihan Paling Gacor dan Awet

Budget Rp2 Jutaan Mending Beli HP Apa? Ini 5 Pilihan Paling Gacor dan Awet

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Ammar Zoni Bersumpah di Hadapan Hakim: Demi Allah Saya Tidak Menjual Narkoba

Ammar Zoni Bersumpah di Hadapan Hakim: Demi Allah Saya Tidak Menjual Narkoba

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Frans Putros Terharu, Ucap Terima Kasih ke Persib dan Bobotoh Usai Irak Lolos Piala Dunia 2026

Frans Putros Terharu, Ucap Terima Kasih ke Persib dan Bobotoh Usai Irak Lolos Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

15 Ucapan Selamat Tidur untuk Pacar Bahasa Inggris, Manis dan Romantis Bikin Baper

15 Ucapan Selamat Tidur untuk Pacar Bahasa Inggris, Manis dan Romantis Bikin Baper

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:04 WIB

7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi

7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi

Jabar | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB