Pun demikian, hakim memiliki kekuasaan untuk menilai dan mengadili apakah Rudolf benar-benar memiliki gangguan jiwa dan layak untuk dipidana atau tidak.
Dalam pasal 44 ayat 2 KUHP, memberi ruang impunitas bagi Rudolf untuk bebas dari hukuman pidana, dan sebagai gantinya, Rudlof hanya dimasukan ke rumah sakit jiwa.
(suara.com)