Sebanyak 204 anggota Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD) di 34 provinsi Indonesia dikukuhkan hari ini di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota TPD dengan masa bakti 2022-2023 berasal dari berbagai provinsi, antara lain 68 unsur KPU Provinsi/KIP Aceh.
Sebanyak 68 dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat. Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022) menyampaikan, pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bunyi dari pasal itu, "Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc".
Sekretaris DKPP Yudia Ramli melanjutkan, adapun payung hukumnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, "TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota".
"Sebanyak 204 anggota Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD) bakal menerima materi terkait penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)," ungkap Yudia Ramli.
Pelantikan dan pengukuhan Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah di 34 provinsi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut jadwal dan info akan dihadiri Menteri Dalam Negeri,M. Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, KPU, dan Bawaslu.
Kemudian para pejabat tinggi dan atau unsur yang berkepentingan dan terkait.
Apa Itu Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD)
![Ketua dan para anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [ppid.dkpp.go.id]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/01/1-dkpp-serangsuaracom.jpg)
Apa Itu TPD?
Menukil dari laman dkpp.go.id, Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD) merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
Lalu Apa Tugas Tim Pemeriksa Pemeriksa Daerah (TPD)
Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Adapun fungsinya sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah.
TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. [*]