Berikut Deretan Tuntutan Bupati Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi

Serang | Suara.com

Kamis, 17 November 2022 | 01:14 WIB
Berikut Deretan Tuntutan Bupati Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi
Berikut Deretan Tuntutan Bupati Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi

Kasus perceraian antara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi tak berujung damai. Walau telah mediasi di Pengadilan Agama, Rabu (16/11/2022).

Anne Ratna Mustika curhat terkait kasus yang menerpa bahtera rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI periode 2019–2024 itu.

Anne membongkar penyebab kisruh dalam rumah tangga dengan suami, hingga berujung pada hak asuh anak. Walau tidak habis pikir, Ambu Ane tetap pada pendirian sebagai perempuan tangguh.

Bupati Anne Ratna Mustika mengatakan, memang selama ini biduk rumah tangga mereka sudah tidak nyaman.

Tidak ada lagi harmonisasi atau sering mengalami permasalahan, sehingga memicu perselisihan.

Bukan itu saja Ambu Ratna Mustika, ada perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangganya dengan Kang Dedi Mulyadi.

"Ini terjadi terus menerus, rumah tangga yang telah kami bangun alami permasalahan, percekcokan dan perbedaan prinsip," tutur Anne Ratna Mustika kepada serang.suara.com, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Sederet Tuntutan Anne Ratna Mustika

Sidang materi gugatan Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) [Pengadilan Agama Purwakarta for serang.suara.com]
Sidang materi gugatan Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) (sumber: Pengadilan Agama Purwakarta for serang.suara.com)

 

Minggu Depan Replik Kasus Perceraian

Meski telah mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Ambu Anne yakin cerai dengan Kang Dedi Mulyadi. Bahkan minggu depan di November 2022, kembali Dedi Mulyadi dan istrinya bersidang.

Agenda sidang terkait replik. Sekadar mengetahui bahwa replik merupakan balasan atau jawaban dari penggugat dalam hal ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap jawaban tergugat Dedi Mulyadi.

Dalam ilmu hukum, replik termaktub dalam penanganan kasus perdata pada tingkat pertama. Yang mana replik bermuatan materi gugatan berisi hak maupun dalil pokok perkara oleh penggugat.

3 Alasan Anne Ratna Ceraikan Dedi Mulyadi

1. Tidak adanya keterbukaan manajemen keuangan rumah tangga.
2. Tidak adanya kewajiban tergugat (Dedi Mulyadi) sebagai suami yang tidak terlaksana. Baik secara lahir dan batin.
3. Terjadinya kekerasan verbal alias KDRT secara psikologi.

"Itu yang membuat perceraian saya dengan ayah anak-anak," kata Anne yang sudah merasakan tidak ada harmonisasi di dalam rumah tangga mereka. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuntutan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Hilang di Pengadilan Agama

Tuntutan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Hilang di Pengadilan Agama

| Kamis, 17 November 2022 | 00:31 WIB

Dedi Mulyadi Hitung-hitungan, Sindir Ambu Anne terkait Alasan Nafkah: Saya Keluarkan Biaya 20 Juta Per Bulan!

Dedi Mulyadi Hitung-hitungan, Sindir Ambu Anne terkait Alasan Nafkah: Saya Keluarkan Biaya 20 Juta Per Bulan!

| Rabu, 16 November 2022 | 21:20 WIB

Kalah di Final Porprov Jabar 2022, Tim Sepakbola Purwakarta Dapat Motivasi dari Sosok Ini

Kalah di Final Porprov Jabar 2022, Tim Sepakbola Purwakarta Dapat Motivasi dari Sosok Ini

| Rabu, 16 November 2022 | 20:54 WIB

Terkini

4 Bintang Persija Jakarta Kembali Usai Bela Timnas Indonesia Kini Siap Tempur Lawan Bhayangkara FC

4 Bintang Persija Jakarta Kembali Usai Bela Timnas Indonesia Kini Siap Tempur Lawan Bhayangkara FC

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 06:05 WIB

Dompet Tertinggal? Tenang, Begini Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM

Dompet Tertinggal? Tenang, Begini Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM

Bri | Jum'at, 03 April 2026 | 06:00 WIB

Edho Zell Bercanda soal Kematian, Langsung Diperingatkan: Nggak Lucu Ah

Edho Zell Bercanda soal Kematian, Langsung Diperingatkan: Nggak Lucu Ah

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 06:00 WIB

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 05:45 WIB

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB