Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit

Serang | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:08 WIB
Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit
Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah pemberian negara yang akan ia tinggali setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Jokowi pun telah memilih dan menentukan lokasi sebidang tanah seluas 3000 meter untuk membangun rumah tersebut.

Lahan yang telah dipilih oleh Jokowi terletak di desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Meski berada di Karanganyar, namun lokasi rumah pemberian negara itu diyakini tidak berada jauh dari kediaman pribadi Jokowi yang berada daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

“(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli tanahnya,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).

Menurut Juliyatmo, rumah yang bakal diperuntukan kepada Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 3000 meter persegi.

Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). (sumber: suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Sebagai informasi, sebelum Jokowi, presiden sebelumnya juga menerima hadiah rumah dari negara, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Rumah SBY yang diberi pemerintah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII di Jakarta Selatan. Luas tanah rumah SBY ditaksir sekitar 4.000 meter persegi.

Sedangkan harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling itu ditaksir seharga Rp 300 miliar pada 2018. 

Adapun aturan terkait pemberian rumah dari negara untuk presiden setelah pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Perpres 52/2014 tersebut diterbitkan dan ditetapkan oleh SBY di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014.

Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ilustrasi - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). (sumber: suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Untuk diketahui, Presiden ke-6 SBY sebelumnya pernah mengubah isi yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2007

Yang mana isinya berbunyi, mengubah ketentuan sebelumnya yang mengatur nilai pengadaan rumah mantan presiden dan wakil presiden setinggi-tingginya senilai Rp20 miliar, kemudian diubah menjadi, nilainya setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara. 

Dengan terbitnya Perpres Nomor 52 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 4 Juni 2014, secara otomatis telah menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Jokowi Terbebas dari Urusan Pajak

Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Jokowi Terbebas dari Urusan Pajak

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:54 WIB

Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Seluas 3.000 Meter, Bagaimana dengan Milik SBY?

Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Seluas 3.000 Meter, Bagaimana dengan Milik SBY?

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:35 WIB

Terungkap! Reshuffle Jaksa Agung M Prasetyo Pemicu Keretakan Jokowi dengan Surya Paloh

Terungkap! Reshuffle Jaksa Agung M Prasetyo Pemicu Keretakan Jokowi dengan Surya Paloh

| Kamis, 15 Desember 2022 | 14:24 WIB

Pantas Gandeng Gibran, Panda Nababan Ungkap Kedekatan Anak-anak Jokowi dengan Megawati: Memang di Belakang layar..

Pantas Gandeng Gibran, Panda Nababan Ungkap Kedekatan Anak-anak Jokowi dengan Megawati: Memang di Belakang layar..

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 10:51 WIB

Diuntungkan 'Coat-Tail Effect', NasDem Tegas Gencarkan Safari Politik Anies Baswedan

Diuntungkan 'Coat-Tail Effect', NasDem Tegas Gencarkan Safari Politik Anies Baswedan

| Rabu, 14 Desember 2022 | 16:10 WIB

Berikut Peran Penting Sederat Menteri Kabinet Jokowi hingga artis di Acara Pernikahan Kaesang-Erina

Berikut Peran Penting Sederat Menteri Kabinet Jokowi hingga artis di Acara Pernikahan Kaesang-Erina

| Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:39 WIB

Gibran 'Ladeni' Tuduhan Terima Gratifikasi dan Amplop di setiap Nikahan anak-anak Jokowi

Gibran 'Ladeni' Tuduhan Terima Gratifikasi dan Amplop di setiap Nikahan anak-anak Jokowi

| Kamis, 08 Desember 2022 | 13:50 WIB

Target Jokowi Bangun 1600 Rumah Tahan Gempa Untuk Korban Cianjur

Target Jokowi Bangun 1600 Rumah Tahan Gempa Untuk Korban Cianjur

| Senin, 05 Desember 2022 | 23:35 WIB

Panglima Tempur Jilah ke Jokowi: Kami Rindu ada Jenderal Militer Penjaga IKN dan NKRI dari Suku Dayak

Panglima Tempur Jilah ke Jokowi: Kami Rindu ada Jenderal Militer Penjaga IKN dan NKRI dari Suku Dayak

| Selasa, 29 November 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:28 WIB

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:15 WIB

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB