Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo terdakwa kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (28/12/2022) akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hakim dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Pakar telematika kelahiran 54 tahun silam ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan.
Pada sidang sebelumnya Roy Suryo yang didampingi istri, Ismarindayani Priyanti dan Mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin, membacakan pembelaan atau pledoi terhadap kasus yang menerpa dirinya.
"Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," kata Roy Suryo, di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022
Seperti diketahui, Roy Suryo pada Juli 2022 ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun twitternya. Mantan anggota DPR dari Demokrat tersebut dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.