Ada-ada saja ulah penegak hukum di Lampung, seorang Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berinisial MN (38) dan seorang pengacara berinisial RM (30), digerebek sedang melakukan perbuatan mesum di sebuah kamar hotel yang berada di Bandar Lampung, Minggu (01/01/2023).
Hari pertama di tahun baru sang suami VB dari Ibu Jaksa sebagai pelapor dan didampingi Polresta Bandar Lampung justru mendapati istrinya sedang indehoy dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan saat digerebek pengacara RM sedang di atas kasur dan tidak mengenakan celana.
Ada pun jaksa MN mengenakan daster putih bermotif garis-garis.
"Kami masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinaan, sesuai dengan pasal 284 KUHP," kata Denis kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Keduanya kini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Keduanya masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya