Kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua terhadap Lukas Enembe, keluarga dari gubernur papua non-aktif itu juga terseret diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Pemeriksaan itu tampak terlihat Yulce Wanda, istri dari Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoro Enembe anak mereka.
Keluarga Lukas Enembe tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk membangun infrastruktur di Papua menggunakan dana APBD Provinsi Papua memilih diam seribu bahasa.
Para keluarga LE alias Lukas Enembe langsung menghindari jurnalis usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Mereka keluar sekira pukul 16.20 WIB.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kalau mereka punya hak untuk tidak memberi tanggapan. Sebab, kemarin sudah tersampaikan.
![Yunus Wonda [KabarPapua.co]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/17/1-yunus-wonda.jpg)
Ali menuturkan lagi, pemeriksaan terhadap keluarga tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe dalam konteks sebagai saksi.
Walau demikian penyidik KPK kata Ali, akan tetap memeriksa Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka (RL), terduga penyuap Lukas Enembe.
Penahanan terhadap Lukas Enembe telah berlangsung sejak Selasa (10/1/2023). Gubernur Papua non-aktif itu langsung supervisi KPK jemput bareng anggota Polri dari kesatuan Brimob.
Mengamankan Lukas Enembe teramat rumit pasca penetapan dirinya September 2022. Bahkan saat itu terjadi penolakan dari masyarakat agar KPK tidak menahan atau membawa Lukas Enembe keluar dari Tanah Papua.
Setiba di Jakarta, Enembe langsung masuk RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia menginap di rumah sakit dua hari, lalu KPK mengevakuasinya guna kepentingan penyelidikan di gedung kantor KPK, Kamis (12/1/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi bukan saja memeriksa keluarga dari Lukas, melainkan juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda dari Fraksi Partai Demokrat.
Yunus lantas meniru gaya gubernur papua non-aktif tersebut, dengan tidak mengindahkan surat pemanggilan penyidik KPK.
Perihal itu langsung disampaikan Ali Fikri, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Ia harusnya hadir dalam pemeriksaan sekait kasus yang menjerat tersangka suap dan gratifikasi tersebut," ucapnya.
Walau Yunus Wonda ogah penuhi panggilan lembaga anti-rasuah itu, KPK tidak akan buru menjemput paksa.