Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sah mengatakan, Sambo pecatan Polri divonis pidana hukuman mati Ferdy Sambo pembunuh Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo pembunuh berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang Ferdy Sambo cs secara live Senin hari ini, terlihat dalam persidangan majelis hakim telah mempertimbangkan dan sudah melakukan analisis selama sidang kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.
Tampak Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakinkan hukuman pidana vonis mati Ferdy Sambo, pecatan anggota Polri era Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu pelanggaran kuat yang membuat Ferdy Sambo dihukum mati karena telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
![Ferdy Sambo Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/17/1-sidang-ferdy-sambo.jpg)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," tegas Wahyu Iman Santoso.
Sebelum sidang Brigadir J tewas 8 Juli 2022. Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal di tangan Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri bersama para ajudan yang juga pecatan anggota Polri.
Selain bekas anggota Polri, juga turut terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi istri Sambo. Lalu Kuat Maruf asisten rumah tangga.
Selanjutnya Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E. [*]