Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi

Serang | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:31 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Pasca putusan majelis hakim vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, muncul dari berbagai arah mata angin pembelaan buat suami Putri Candrawathi. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Pembelaan terhadap suami Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, muncul dari berbagai lembaga. Salah satunya dari YLBHI.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu menilai, jika penjatuhan hukuman mati terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat bertentangan dengan konstitusi.

Hal di atas dipertegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, disela-sela pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Muhammad Isnur, bahwa vonis hukuman mati tidak berbarengan atas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.

"Melanggar konstitusi," ungkap Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kemarin.

Katanya lagi, dalam KHUP terbaru ada semangat menghilangkan dan atau menghindari hukuman mati.  Alasannya karena konstitusi tidak jelas.

"Hidup adalah hak tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Salah satu penguatan statemen Isnur terdapat pada Pasal 100 KUHP terbaru.

Yang mana makna dari Pasal 100 KUHP baru itu, bahwa hukum pidana vonis mati bukan lagi hukuman pokok. Sebab, dalam RKUHP itu tertuang masa percobaan 10 tahun.

Sebagaimana dijelaskan dalam turunan pasal terkait, terdapat di Ayat empat (4): "Memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA)".

Ini merupakan celah bagi Ferdy Sambo, terdakwa hukuman mati. Atas kasus yang menimpanya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.

Sekali lagi lembaga seakan membela suami Putri Candrawathi menerangkan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo sangat bertentangan dengan konstitusi.

"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," papar Muhammad Isnur kepada jurnalis Suara Serang.

Walau telah memberi asumsi pembelaan, YLBHI memberi dukungan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

| Selasa, 14 Februari 2023 | 08:28 WIB

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

| Selasa, 14 Februari 2023 | 05:34 WIB

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

| Senin, 13 Februari 2023 | 20:24 WIB

Terkini

One Way Lokal di Tol Semarang Masih Dilakukan, Lalu Lintas Terpantau Ramai Lancar

One Way Lokal di Tol Semarang Masih Dilakukan, Lalu Lintas Terpantau Ramai Lancar

Jawa Tengah | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:06 WIB

8 Link Live Streaming CCTV Mudik Lebaran 2026, Pantau Lalu Lintas Real-Time

8 Link Live Streaming CCTV Mudik Lebaran 2026, Pantau Lalu Lintas Real-Time

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Cuma di Bali! Saat Nyepi, Bandara Internasional Bisa Tutup Total Seharian

Cuma di Bali! Saat Nyepi, Bandara Internasional Bisa Tutup Total Seharian

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:02 WIB

Pemerintah Kaji WFA ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

Pemerintah Kaji WFA ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

Video | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:01 WIB

Daging Sapi Mahal Jelang Lebaran, Alarm bagi Sistem Distribusi Pangan Nasional

Daging Sapi Mahal Jelang Lebaran, Alarm bagi Sistem Distribusi Pangan Nasional

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:00 WIB

Cara Mematikan Centang Biru WhatsApp, Bisa Baca Pesan Tanpa Ketahuan

Cara Mematikan Centang Biru WhatsApp, Bisa Baca Pesan Tanpa Ketahuan

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:57 WIB

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:55 WIB

BRI Semarang Ahmad Yani Buka Posko Mudik BRImo di Rest Area KM 429 Tol Semarang - Solo

BRI Semarang Ahmad Yani Buka Posko Mudik BRImo di Rest Area KM 429 Tol Semarang - Solo

Jawa Tengah | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:50 WIB