Setelah terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawthi dan Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis akibat aksinya yang menghilangkan nyawa Bragadie Yosua atau Brigadir J. Kini, tibalah saatnya majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Melansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang sang eksekutor dalam pembunuhan Birgadir J rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum terdakwa, Ronny Talapessy berharap, hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijak terhadap kliennya dalam kasus ini. Meski demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan hukuman kepada majelis hakim.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut JPU 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa beralasan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Sambo Cs
Sebelumnya sejumlah terdakwa di balik pembunuhan Brigadir J telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Bantah Banjir Parah di Makassar Akibat Reklamasi
Aktor utama dalam kasus tersebut Ferdy Sambo 'dihadiahi' vonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) empat hari setelah ulang tahunnya yang ke-50 tahun.
Sang istri yang menjadi sumber pemicu terjadinya tragedi hilangnya nyawa manusia Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf sopir dari istri sang jendral divonis 15 tahun penjara lebih lama 7 tahun dari tuntutan JPU dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.