Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:06 WIB
Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Ferdy Sambo divonis mati usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2303) kemarin.

Sementara itu aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jadi sorotan usai Sambo divonis pidana mati. Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo jika belum dieksekusi mati saat KUHP baru berlaku? Simak penjelasan berikut ini.

KUHP Baru

Aturan terkait pidana mati yang disorot tersebut tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati merupakan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

Dalam KUHP yang baru ini, ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana eksekusi mati untuk berbuat baik di penjara. Jika selama 10 tahun terpidana mati berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah jadi penjara seumur hidup.

Untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup, ada dua hal yang harus diperhatikan. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP. 

Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa atau ada harapan untuk memperbaiki diri. Selain itu pidana mati pun harus memperhatikan tentang peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun jika dalam masa percobaan terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. 

Selain itu terpidana mati juga berhak mengajukan grasi. Eksekusi mati dapat dilaksanakan jika permohonan grasi ditolak Presiden. Namun bila grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.

Kejagung Masih Pelajari Vonis Sambo cs

baca juga

Sejauh ini Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait vonis mati Sambo cs. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan itu. Hanya saja jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya maka pihaknya siap untuk menghadapi.

"Terhadap vonis majelis hakim, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ketut pada Selasa (14/2/2023).

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun pada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal. Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis usai sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan

Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:00 WIB

CEK FAKTA: Keluarga Ferdy Sambo Hasut Ibu Brigadir J dengan Hadiah Mahal, Benarkah?

CEK FAKTA: Keluarga Ferdy Sambo Hasut Ibu Brigadir J dengan Hadiah Mahal, Benarkah?

Your Say | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:56 WIB

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:46 WIB

Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?

Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:20 WIB

Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

Cianjur | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:35 WIB

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:32 WIB

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:26 WIB

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:22 WIB

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:14 WIB

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:00 WIB

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:56 WIB

×