Sosok hakim Wahyu Iman Santoso banyak dicari netizen. Bahkan biodata profil Wahyu Iman Santoso banyak dicari. Ternyata sosok pemberi vonis mati Ferdy Sambo punya hutang senilai Rp 693.452.912.
Wahyu Iman Santoso ternyata hakim yang bukan kaleng-kaleng. Ia merupakan sosok hakim yang sangat disegani, walau demikian ia juga punya segelintir harta kekayaan baik aset bergerak maupun tidak.
Hakim ketua Wahyu Imam Pramono berpangkat Pembina Utama Muda atau golongan IVc. Posisinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan Wakil Ketua.
Ia memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis, hal itu ketahuan saat melansir dari laman LHKPN, 14 Februari 2023.
Hakim Iman Santoso memiliki harta kekayaan senilai Rp12.009.356.307. Walau demikian ternyata hakim pemberi vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi ternyata punya hutang.
Hutangnya senilai Rp. 693.452.912, hal itu tertuang dalam laporan LHKPN, 24 Januari 2022 lalu. Ketika itu Wahyu sedang bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pria kelahiran 17 Februari 1976 memimpin sebagai hakim dalam persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejak 17 Oktober 2022.
Ia menyidang lima terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal serta Bharada E. Ia bersama wakil hakim lainnya menyidang dan memeriksa para saksi atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah mewah, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Rumah itu sebelumnya ditempati bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia juga pernah memenangkan kasus korupsi, ia membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untukl menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Juli 2022.
Supervisor KPK mengajak Wahyu Iman Santoso bersama 106 ahli lainnya guna memeriksa kasus pra-peradilan Eltinus.
Baca Juga: Banjir Besar di Makassar, BMKG : Tetap Waspada Hingga 16 Februari 2023
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pada kasus itu Komisi Pemberantasan Korupsi menang telak berkat ahli termasuk Wahyu Iman Santoso, hakim pemberi vonis mati suami Putri Candrawathi.
Hakim satu ini memang punya jejak digital dalam kerja dan jabatan. Ia pernah menikmati jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Jabatan itu sebagai Ketua PN Pasarwajo sebelum ia pindah ke Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono, 9 Maret 2022.
Kemudian periode 2021-2022, Wahyu Iman Santoso pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kemudian menikmati posisi sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Gilanya lagi, ia pernah menghukum Bupati Pasuruan Dede Angga, ketika itu Dede Angga maling dana kas daerah senilai Rp 10 miliar dan kasus itu Wahyu tangani 2010 silam.
![Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sedang menarik nafas. [YouTube]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/13/1-hakim-ketua-wahyu-iman-santoso-terekam-leyeh-leyeh-youtube-tribunnews.jpg)
Info Gaji Hakim Wahyu Iman Santoso
Berdasarkan sumber intelijen yang masuk ke Suara Serang, Senin (13/2/2022) kemarin. Rupanya gaji hakim Wahyu Iman Santoso pemberi vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Candrawathi cukup besar.
Hal itu melihat golongan atau pangkat jabatan sebagai Pengawai Negeri Sipilk (PNS). Gaji hakim paling tinggi sesuai golongan dengan masa bakti 32 tahun hanya Rp 4.978.000 per bulan dengan pangkat atau golongan IV/e.
Sementara untuk pangkat III/a cuma Rp 2.064.100 per bulan, dan penetapan gaji tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Bab II Hak Keuangan dan Fasilitas.
Pengaturan gaji sesuai pangkat/golongan termaktub dalam Pasal 2. Bunyinya demikian: "Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya".
Selanjutnya di Pasal 3 ayat 1, demikian bunyinya: "Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan".
Gaji hakim memang rendang akan tetapi tunjangan fasilitas sangat besar. Pengaturan tunjangan hakim itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas.
Itulah besarn gaji pokok hakim ketua Wahyu Iman Santoso, lengkap profil dan usia serta pangkat. Seperti ulasan awal Suara Serang dengan judul: