Majelis hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selasa, 14 Februari 2023.
Hukuman Vonis 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal ini diberikan usai hakim menilai jika dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana eks mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," ujar Wahyu.
Keputusan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.
Akan tetapi hukuman yang didapatkan oleh Ricky Rizal justru lebih ringan dari Kuat Maruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dengan dakwaan yang sama.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Ricky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan melakukan perencanaan.