Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding

Serang

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:51 WIB
Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Apakah hukuman mati bisa banding berikut pengertian dalam kacamata hukum. Seperti kita ketahui bahwa vonis hukuman mati baru saja dijatuhkan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, pecatan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Pol Kadiv Propam Polri.

Sambo divonis hukuman mati karena terlibat dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J atau pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, hakim ketu Wahyu Iman Santoso memberi membacakan putusan, Senin (13/2/2023).

Lalu apa pengertian arti vonis hukuman mati?

Melansir dari berbagai sumber tertuang bahwa hukuman mati adalah sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat sosial dari penjahat.

Pidana mati digunakan sebagai upaya terakhir dan hanya bagi mereka yang tidak dapat dilanjutkan dan dianggap sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.

vonis hukuman mati [canva/tanharimage]
vonis hukuman mati (sumber: canva/tanharimage)

Ketentuan Pelaksanaan Vonis Hukuman Mati:

1. 24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati, kejaksaan atau jaksa memberitahu pelaku sebanyak 3 kali bahwa pelaku memiliki sesuatu untuk dikatakan, dan jaksa akan menerimanya.

2. Jika pelaku hamil, maka eksekusi harus ditunda sampai setelah melahirkan.

3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tingkat pertama.

4. Penanggung jawab pelaksanaannya merupakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, baik itu pengadilan tingkat pertama di daerah terjadinya perkara.

5. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak polisi yang dipimpin oleh anggota polisi berpangkat tinggi atau perwira tinggi.

6. Eksekusi hukuman mati tidak boleh di depan umum atau dipublikasikan media.

8. Penguburan jenazah diserahkan kepada anggota keluarga.

9. Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, kejaksaan yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati dan melampirkan salinan putusan.

Walau demikian, menjatuhkan vonis hukuman mati harus memperhatikan dan atau mempertimbangkan sisi perspektif hak asasi manusia, hak dari pelaku dan hak dari korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian

Ogah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:44 WIB

Sembari Nikmati Pijatan di Kepala, Nikita Mirzani Teriak Begini Soal Vonis Sambo

Sembari Nikmati Pijatan di Kepala, Nikita Mirzani Teriak Begini Soal Vonis Sambo

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 05:23 WIB

Terdakwa Penembak Brigadir J, Bharada E Kembali Jadi Brimob? Vonis Rendah dari Majikan Sambo dan Putri Candrawathi

Terdakwa Penembak Brigadir J, Bharada E Kembali Jadi Brimob? Vonis Rendah dari Majikan Sambo dan Putri Candrawathi

| Kamis, 16 Februari 2023 | 22:42 WIB

Terkini

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:07 WIB

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:03 WIB

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Bogor | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:57 WIB

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:50 WIB

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:42 WIB

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:31 WIB

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:24 WIB

Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang

Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:19 WIB

Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening

Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:15 WIB