serang

Venna Melinda Saling Serang dengan Ferry Irawan: Pegang Kartu Truf

Serang Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 12:03 WIB
Venna Melinda Saling Serang dengan Ferry Irawan: Pegang Kartu Truf
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Berita Serang kali ini terkait kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda atas dugaan KDRT, terus bergulir. Ferry Irawan tidak tinggal diam walau telah jadi tersangka.

Ferry melawan balik ibu dari Athalla Naufal Fadilla Soedjoko itu dengan sejumlah bukti kuat. Bukan itu saja suami kedua Venna Melinda itu pun juga pegang kartu truf artis lawas Indonesia tersebut.

Ferry mengaku bahwa tindak kekerasan perempuan atau KDRT seperti yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Sehingga ayah sambung dari Athalla Naufal tersebut melaporkan balik Venna Melinda ke polisi.

"Pak Ferry tidak pernah mengakui ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata pengacara Ferry Irawan lansiran Serang.Suara.com, Rabu 22 Februari 2023 via Channel YouTube Was Was.

Bukan itu saja, ayah sambung dari Verrell Bramasta bakal bongkar rahasia Venna Melinda yang selama ia simpan, ketika model berbakat itu masih ngotot meneruskan kasus KDRT yang dituduhkan kepadanya.

Koleksi Tas Mewah Venna Melinda. [Instagram @vennamelindareal]
Koleksi Tas Mewah Venna Melinda. (sumber: Instagram @vennamelindareal)

Rahasia itu sebagai kartu truf Ferry Irawan buat Venna Melinda sebagai serangan balik, karena telah memenjarakannya atas kasus tindak kekerasan perempuan atau KDRT yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur, 9 Januari 2023.

Ferry tidak segan-segan akan membongkar aib atau kasus yang terjadi di Bogor, Jawa Barat waktu itu.

Sisi lainnya Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya itu mengaku, bahwa kliennya memang tidak melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Cukup dikenakan Pasal 44 KUHPidana ayat 4, yang berbunyi: (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan.

Baca Juga: Viral!! Kisah Oknum Guru yang Bunuh Cita-cita Siswanya

Meskipun Ferry Irawan punya kartu truf, tidak bagi Venna Melinda. Ia menilai bahwa kasus KDRT yang ia alami dengan tersangka, Ferry Irawan mencoba memutar fakta, seolah-olah play victim.

"Yang saya kaget, dalam surat panggilan Pengadilan Agama. Disitu faktanya dibalik," tutur Venna Melinda saat bincang dengan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.

Hingga sekarang kasus KDRT Ferry Irawan atas korban Venna Melinda masih terus berlangsung. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI