Venna Melinda Saling Serang dengan Ferry Irawan: Pegang Kartu Truf

Serang

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:03 WIB
Venna Melinda Saling Serang dengan Ferry Irawan: Pegang Kartu Truf
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Berita Serang kali ini terkait kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda atas dugaan KDRT, terus bergulir. Ferry Irawan tidak tinggal diam walau telah jadi tersangka.

Ferry melawan balik ibu dari Athalla Naufal Fadilla Soedjoko itu dengan sejumlah bukti kuat. Bukan itu saja suami kedua Venna Melinda itu pun juga pegang kartu truf artis lawas Indonesia tersebut.

Ferry mengaku bahwa tindak kekerasan perempuan atau KDRT seperti yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Sehingga ayah sambung dari Athalla Naufal tersebut melaporkan balik Venna Melinda ke polisi.

"Pak Ferry tidak pernah mengakui ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata pengacara Ferry Irawan lansiran Serang.Suara.com, Rabu 22 Februari 2023 via Channel YouTube Was Was.

Bukan itu saja, ayah sambung dari Verrell Bramasta bakal bongkar rahasia Venna Melinda yang selama ia simpan, ketika model berbakat itu masih ngotot meneruskan kasus KDRT yang dituduhkan kepadanya.

Koleksi Tas Mewah Venna Melinda. [Instagram @vennamelindareal]
Koleksi Tas Mewah Venna Melinda. (sumber: Instagram @vennamelindareal)

Rahasia itu sebagai kartu truf Ferry Irawan buat Venna Melinda sebagai serangan balik, karena telah memenjarakannya atas kasus tindak kekerasan perempuan atau KDRT yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur, 9 Januari 2023.

Ferry tidak segan-segan akan membongkar aib atau kasus yang terjadi di Bogor, Jawa Barat waktu itu.

Sisi lainnya Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya itu mengaku, bahwa kliennya memang tidak melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Cukup dikenakan Pasal 44 KUHPidana ayat 4, yang berbunyi: (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan.

baca juga

Meskipun Ferry Irawan punya kartu truf, tidak bagi Venna Melinda. Ia menilai bahwa kasus KDRT yang ia alami dengan tersangka, Ferry Irawan mencoba memutar fakta, seolah-olah play victim.

"Yang saya kaget, dalam surat panggilan Pengadilan Agama. Disitu faktanya dibalik," tutur Venna Melinda saat bincang dengan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.

Hingga sekarang kasus KDRT Ferry Irawan atas korban Venna Melinda masih terus berlangsung. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Karena Cinta? Ini Alasan Ferry Irawan Nikahi Venna Melinda

Bukan Karena Cinta? Ini Alasan Ferry Irawan Nikahi Venna Melinda

Serang | Senin, 20 Februari 2023 | 18:25 WIB

Ferry Irawan Serang Venna Melinda Lantaran Mokondo, Sunan Kalijaga Pegang Bukti

Ferry Irawan Serang Venna Melinda Lantaran Mokondo, Sunan Kalijaga Pegang Bukti

Serang | Senin, 20 Februari 2023 | 13:18 WIB

Nikita Mirzani Bela Suami Putri Candrawathi, Nikmir Sebut Bharada E Tidak Jujur Dari Awal

Nikita Mirzani Bela Suami Putri Candrawathi, Nikmir Sebut Bharada E Tidak Jujur Dari Awal

Serang | Sabtu, 18 Februari 2023 | 21:28 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×