Hukum Menginjak Alquran Dalam Islam Usai Plt Bupati Bogor Berani Injak Alquran dan Sebut Khilaf

Serang | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:31 WIB
Hukum Menginjak Alquran Dalam Islam Usai Plt Bupati Bogor Berani Injak Alquran dan Sebut Khilaf
Iwan Setiawan (Suarabogor.id/Egi Abdul Mugni)

Berikut adalah hukum bagi orang-orang yang berani menginjak Al Quran (Alquran), hal ini sebagaimana yang dikemukakan Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan di Jawa Barat.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku berani menginjak Alquran, walau kemudian mengklarifikasi pernyataannya di depan publik, Selasa (28/2/2023).

Seperti apa hukum menghina Al Quran? Berikut serang.suara.com mengurai ulasan bahwa menginjak atau menghina Alquran masuk dalam kategori perbuatan murtad fi'li.

Hal ini dikatakan ulama Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi atau Imam an Nawawi dalam At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil Qurán.

Imam an Nawawi menyebut, andaikata ada seorang muslim membuang atau menempatka Alquran ke tempat kotor, maka disebut kafir. Bukan itu saja sambungnya, bahwa haram hukumnya menjadikan Quran sebagai bantal.

Kemudian pada surat At Taubah ayat 65 dan 66 juga tertuang kalimat, "Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sungguh, kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’

Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”.

Demikian halnya dikatakan Imam Ibn Qudamah al Maqdisi.

"Barang siapa saja mencaci Allah SWT telah kafir, sama saja halnya dengan bercanda atau serius. Begitu juga orang yan mengejek Allah, ayat-ayat-Nya, para Rasul-Nya atau kitab-kitab-Nya".

Dari pendapat para ulama tersebut di atas, maka hukum bagi seseorang yang telah menghina Al Quran adalah hukuman mati bagi bagi seorang muslim karena telah murtad.

Ketika yang melakukan itu bukan seorang Islam atau non muslim ahli dzimmah, ia harus diberi hukuman berat seberat hukuman mati. 

Andaikata yang menginjak  Alquran seorang non-muslim tapi bukan ahli dzimmah maka para ulama akan memprioritaskan kehormatan maupun kepentingan bagi umat muslim.

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan permohonan maaf karena telah melontarkan kalimat bahwa ia berani menginjak kitab suci agama Islam itu.

Akibat dari perbuatan walau itu dalam perkataan, Iwan Setiawan meminta maaf, "Mohon maaf kalimat itu yang keluar, itu untuk menegaskan. Manusia itu tempatnya khilaf, kepada seluruh umat Muslim saya mohon maaf jika merasa terganggu," kata Iwan dalam keterangannya di Bogor, Senin (27/2/2023).

Iwan Setiawan mengaku kalau ia bukan bermaksud untuk benar-benar menginjak Al Quran.  dan mengaku dibesarkan di lingkungan Pesantren Nurul Haq Cisarua serta banyak belajar bagaimana cara memuliakan kitab sucinya. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Plt Bupati Bogor, Dulu Ngaku Berani Injak Al quran, Sekarang Bilang Khilaf

Plt Bupati Bogor, Dulu Ngaku Berani Injak Al quran, Sekarang Bilang Khilaf

| Selasa, 28 Februari 2023 | 07:54 WIB

Warkop Janda Kena Uber Polisi Blitar Lantaran Cewek Seksi Ini Bikin Ulah

Warkop Janda Kena Uber Polisi Blitar Lantaran Cewek Seksi Ini Bikin Ulah

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:07 WIB

Belum Habis Iddah Janda Dilamar, Tips Menolong Janda dalam Islam

Belum Habis Iddah Janda Dilamar, Tips Menolong Janda dalam Islam

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:01 WIB

Terkini

6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan

6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:20 WIB

5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Gampang Didapat di Toko Terdekat

5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Gampang Didapat di Toko Terdekat

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:20 WIB

Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara

Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:19 WIB

RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru

RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:18 WIB

Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar

Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:16 WIB

Park Ji Hyun Jadi Idol K-Pop di Film Wild Sing, Intip Detail Karakternya

Park Ji Hyun Jadi Idol K-Pop di Film Wild Sing, Intip Detail Karakternya

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:15 WIB

Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara

Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:11 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN

Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026

BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB