Tegas!!Keluarga David Ogah Damai dengan AG Kekasih Mario Dandy, Ingin Kasus Berlanjut Sampai Pengadilan

Serang

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:37 WIB
Tegas!!Keluarga David Ogah Damai dengan AG Kekasih Mario Dandy, Ingin Kasus Berlanjut Sampai Pengadilan
Foto bersama Agnes dan Mario Dandy

Keluarga korban penganiayaan Cristalino David Ozora (17), memastikan dengan tegas menutup pintu damai dengan pelaku AG (15), yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20). Mereka ingin kasus penganiayaan ini terus berlanjut hingga selesai di pengadilan.

"Sudah 12 hari David belum sadar, jadi sampai detik ini belum ada ruang untuk diversi (pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana)," kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Melissa, kondisi David yang belum sadarkan diri hingga saat ini menjadi dasar keluarga korban untuk terus melanjutkan proses hukum kepada semua pelaku penganiayaan.

"Mungkin bisa dimaklumi, ya, dari keluarga seperti apa, kita tidak tahu ke depannya kondisi David bagaimana, karena tingkat kesadaran dia belum kembali seperti orang normal," katanya.

Meskipun, AG masih dalam kelompok usia anak dan tidak bisa ditahan seperti dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).

"Kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu, ya, kita hargai dan mengikuti itu. Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ungkapnya.

Terlibat Penganiayaan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan kekasih Mario Dandy Satriyo,AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku berdasarkan jejak digital pesan Whatsaap atau WA dan rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggunaan istilah anak yang berkonflik dengan hukum berlaku bagi anak yang berada di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

baca juga

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan barang bukti yang disita Hengki menyebutkan penyidik menemukan adanya perencanaan sebelum aksi mereka lakukan. Sehingga mereka diterapkan juga pasal 355 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Penyidik Polres Jaksel

Pada awal-awal kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Hengki menyebutkan para tersangka berupaya membohongi para penyidik dengan mengatakan jika peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki

Namun, pada akhirnya mereka tidak dapat mengelak telah melakukan penganiayaan setelah petugas memperlihatkan barang bukti kepada para tersangka seperti rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.

"Tergambar semua peranannya di situ," tutur Hengki.

Sebagaimana diketahui kasus penganiayaan terhadap anak salah satu  pengurus GP Ansor semula ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, namun kini diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara penyidik juga merubah pasal dikenakan kepada sejumlah tersangka yang diterapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Kombes Hengki menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan pada para tersangka dan pelaku penganiayaan terhadap David.

Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu kekasih Mario Dandy Satriyo, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas ulahnya itu AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AG Pacar Mario Dandy di Bawah Umur, Pengacara David Minta Jangan Jadi Tameng untuk Tak Bertanggung Jawab

AG Pacar Mario Dandy di Bawah Umur, Pengacara David Minta Jangan Jadi Tameng untuk Tak Bertanggung Jawab

Entertainment | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:05 WIB

Ya Ampun, Ini Sederet Kelakuan Mario Dandy: Hobi Ngutang hingga Kebut-kebutan

Ya Ampun, Ini Sederet Kelakuan Mario Dandy: Hobi Ngutang hingga Kebut-kebutan

Video | Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:00 WIB

Shane Lukas Ngaku Diajari Mario Dandy Cara Tak Bayar Tol Saat Naik Rubicon, Warganet Geram: Emang Punya Bapak Lo?

Shane Lukas Ngaku Diajari Mario Dandy Cara Tak Bayar Tol Saat Naik Rubicon, Warganet Geram: Emang Punya Bapak Lo?

Entertainment | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:53 WIB

Ini Profil Ahmad Saefudin, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo

Ini Profil Ahmad Saefudin, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo

Serang | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:03 WIB

Ini Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' dalam Status Agnes Gracia di Kasus Peganiayaan Mario Dandy

Ini Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' dalam Status Agnes Gracia di Kasus Peganiayaan Mario Dandy

Serang | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB

Ini Kata-kata yang Terlontar dari Mulut Mario Dandy Saat Malam Penganiayaan kepada David

Ini Kata-kata yang Terlontar dari Mulut Mario Dandy Saat Malam Penganiayaan kepada David

Serang | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Fokus Pemulihan Kesehatan, Moka ILLIT Kembali Hiatus dari Kegiatan Grup

Fokus Pemulihan Kesehatan, Moka ILLIT Kembali Hiatus dari Kegiatan Grup

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:15 WIB

Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026

Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:10 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:00 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:52 WIB

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB