AG Pacar Mario Dandy di Bawah Umur, Pengacara David Minta Jangan Jadi Tameng untuk Tak Bertanggung Jawab

Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:05 WIB
AG Pacar Mario Dandy di Bawah Umur, Pengacara David Minta Jangan Jadi Tameng untuk Tak Bertanggung Jawab
Potret AG. (dok. Twitter)

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan David. Keluarga David menegaskan tak akan berdamai dengan AG dan ingin kasus tersebut dibawa ke meja hijau.

"Sudah 12 hari David belum sadar, jadi sampai detik ini belum ada ruang untuk diversi (pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana)," kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut kata Melissa, keluarga sejauh ini memang tak ada rencana untuk berdamai dengan AG dan dua tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keluarga masih fokus dengan David yang masih berjuang hidup di ruang ICU.

"Mungkin bisa dimaklumi ya dari keluarga seperti apa, kita tidak tahu kedepannya kondisi David bagaimana, karena tingkat kesadaran dia belum kembali seperti orang normal," ujar dia.

Kendati begitu, Melissa sadar bahwa AG tak bisa ditahan seperti dua tersangka lainnya karena masih di bawah umur. Hanya saja dia tetap berharap ada sanksi sebagai bentuk tanggung jawab AG.

"Kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu, ya kita hargai dan mengikuti itu. Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata dia.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengumumkan status baru AG. AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.

"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.

Penetapan status AG ini berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. AG merupakan pacar Dandy.

Baca Juga: Warganet Minta Kak Seto Mundur Lantaran Dianggap Bela Agnes

Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," kata Hengki.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI