SerangSuara.com - Menteri ESDM Arifin Tasrif terseret sebagai saksi dalam laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI ke Polda Metro Jaya.
Arifin Tasrif menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia merupakan saksi dari dugaan bocornya dokumen hasil penyelidikan di komisi pemberantasan korupsi yang berkantor di kawasan Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI mengajukan saksi-saksi antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, dan eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Walau baru-baru ini KPK membantah tuduhan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait dugaan bocornya data, yang diduga terkait pemotongan uang tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kata Koordinator MAKI, ada oknum membocorkan hasil penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi tunjangan kerja di Kementerian ESDM.
"Ini menghalangi penyidikan ketika bocornya dokumen penyidikan korupsi, apalagi sama kita ketahui bahwa KPK atau penegak hukum tidak boleh berkomunikasi dengan orang yang bermasalah, terutama informasi," ungkap Boyamin Saiman.
Apalagi data rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan, sambung Boyamin Saiman selaku koordinator masyarakat anti korupsi Indonesia. [Kariadil Harefa]