Serang Suara - Kuasa hukum terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto kaget, lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding, Kamis 27 April 2023.
Menurut kuasa hukum terdakwa Agnes, yang terlibat penganiayaan David Ozora oleh pacarnya Mario Dandy Satrio, sidang banding tersebut dadakan.
Yang kemudian kata Mangatta selaku kuasa hukum, pihaknya saja belum menerima info jadwal sidang banding agnes hari Kamis ini.
"Kami terkejut, padahal baru masukan memori banding tadi sore (kemarin-red)," kata kuasa hukum sekaligus pengacara Agnes Gracia Hartanto.
Mangatta menilai ada yang janggal, apalagi jadwal yang telah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta susun. Ia meminta agar hakim tunggal benar-benar mempelajar memori banding yang telah mereka ajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," sebut Mangatta.
Pengajuan banding Agnes terdakwa anak atas kasus penganiayaan dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Kuasa hukum Agnes kata Djuyamanto, menyerahkan langsung berkas banding terdakwa anak yang bersengketa dengan hukum.
Sekadar mengetahui, Agnes (15) merupakan mantan David Ozora (17) sekaligus pacar baru Mario Dandy Satrio (20) terdakwa penganiayaan, Agnes didakwa atas keterlibatan tindak kriminal penganiayaan itu dengan vonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4/2023). [Kariadil Harefa]