serang

Bibir Anak Ini Sumbing Lalu Dibuang, Polres Serang: Hasil Gelap Ayah dan Anak Kandung

Serang Suara.Com
Jum'at, 28 April 2023 | 20:20 WIB
Bibir Anak Ini Sumbing Lalu Dibuang, Polres Serang: Hasil Gelap Ayah dan Anak Kandung
HS pelaku persetubuhan anak di Kabupaten Serang (Ist)

Serang - Malang benar nasib bayi anak ini lantaran bibir sumbing, ia lalu dibuang oleh HS, yang baru saja ditangkap Polres Serang baru-baru ini, Jumat (28/4/2023).

Bayi itu dibuang di pinggir jalan raya Pontang-Tirtayasa, Kabupaten Serang setelah warga menemukan bayi bibir sumbing itu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya menangkap HS sekaligus pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri.

HS kata Yudha Satria, mereka tangkap setelah menyelidiki hasil temuan warga terhadap bayi bibir sumbing yang mereka temukan di pinggir jalan.

Kondisi saat itu bayi berada di dalam karton, kemudian di dalam karton itu terdapat jepit medis di tali pusar dan stempel kaki.

"Penemuan bayi bibir sumbing itu 6.30 WIB oleh warga. Kami pun menangkap HS setelahnya," kata Yudha Satria.

Terbongkarnya persetubuhan anak dan ayah yang kemudian melahirkan bayi bibir sumbing setelah Unit PPA Satrekrim Polres Serang memeriksa para saksi, medis serta mengidentifikasi bayi dibuang di pinggir jalan.

Segera Unit PPA Satrekrim Polres Serang mengetahui seorang tenaga medis bernama Ema Rahmawati.

"Saksi medis mengaku kalau ia yang menangani pasien yang melahirkan bayi dengan bibir sumbing," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Transaksi Puluhan Miliar, PPATK Blokir Rekening AKBP Hasibuan dan Anaknya

Kronologi Penangkapan Pembuang Bayi Sumbing

Polres Serang menangkap HS, Selasa 24 April 2023 di Kecamatan Ciruas. HS, ayah yang bersetubuh dengan anak kandung sendiri mengakui segala perbuatannya di depan polisi.

"Anaknya itu sudah berumur 22 tahun. HS kemudian mengaku kalau sebenarnya ia malu dan kemudian tidak punya biaya berobat bibir sumbing tersebut," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Hubungan gelap antara ayah dan anak kandung berlangsung sejak 2022, dan saat persetubuhan terjadi saat istri HS berada di Madura.

"Ia mengaku gelap mata lantaran istrinya di Madura dan tidak mau saat HS memintanya pulang," kata AKBP Yudha Satria.

Ayah yang menyetubuhi anak kandung itu terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, sesuai dengan Pasal 305 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI