Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB
Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), saat di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. [ANTARA FOTO/Salma Talita]
baca 10 detik
  • PT DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding korupsi pengadaan laptop dengan terdakwa Nadiem Makarim pada 12 Agustus 2026.
  • Agenda sidang tingkat banding tersebut mencakup pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak GoTo dan lembaga LKPP.
  • Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara serta denda kepada Nadiem Makarim atas kasus tersebut.

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang lanjutan tingkat banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Nadiem diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Dalam sidang lanjutan tersebut, dua saksi akan diperiksa dalam persidangan, yaitu R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo dan Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024.

“Jadi Majelis berketetapan untuk memerintahkan kepada penasihat hukum terdakwa nanti untuk menghadirkan saksi R.A. Koesomohadiani dari GoTo, kemudian dari Gojek, Andre. Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10 ya,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Nantinya, sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto.

“Jadi hari pertama itu Koesomohadiani dan Andre. Andre hari Rabu dan kemudian sidang berikutnya lagi dari LKPP,” ujar Hakim Subachran.

Nadiem Divonis 10 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo. [Tangkapan layar]
CEO Grup GoTo Andre Soelistyo. [Tangkapan layar]

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

baca juga

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:07 WIB

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Terkini

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden

Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:36 WIB

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

×