- PT DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding korupsi pengadaan laptop dengan terdakwa Nadiem Makarim pada 12 Agustus 2026.
- Agenda sidang tingkat banding tersebut mencakup pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak GoTo dan lembaga LKPP.
- Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara serta denda kepada Nadiem Makarim atas kasus tersebut.
Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang lanjutan tingkat banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Nadiem diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Dalam sidang lanjutan tersebut, dua saksi akan diperiksa dalam persidangan, yaitu R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo dan Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024.
“Jadi Majelis berketetapan untuk memerintahkan kepada penasihat hukum terdakwa nanti untuk menghadirkan saksi R.A. Koesomohadiani dari GoTo, kemudian dari Gojek, Andre. Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10 ya,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nantinya, sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto.
“Jadi hari pertama itu Koesomohadiani dan Andre. Andre hari Rabu dan kemudian sidang berikutnya lagi dari LKPP,” ujar Hakim Subachran.
Nadiem Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
![CEO Grup GoTo Andre Soelistyo. [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/30/38926-ceo-grup-goto-andre-soelistyo.jpg)
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.