Satlantas Polres Metro Tangerang kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023). Hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah Kota Tangerang.
Adapun pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
“Besok (15/5), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo dalam keteranganya, Minggu, (14/5/2023).
Joko menjelasakan alasannya kembali memberlakukan tilang manual. Lantaran banyaknya kendaraan roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraanya.
“Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” ucapnya
Dalam kesempatannya, Joko juga menerangkan tilang manual ini akan memprioritaskan melakukan penindakan mulai dari berkendara di bawah umur hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus.
“(Kemudian-red) pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," tutupnya.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Bayar Tol dan Lolos Tilang Eletronik