Mobil jeep Rubicon Hitam yang dikendarai oleh tersangka penyerangan David, yang juga anak dari pejabat pajak Eselon III, Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo, sepertinya memiliki ‘kesaktian’ yang tidak semua orang bisa melakukannya.
Terlahir tajir dari anak pejabat pajak yang memiliki jabatan tinggi di instansi perpajakan negara, ternyata Mario Dandy juga terbiasa bebas keluar masuk jalan tol tanpa membayar. Bahkan Mario Dandy juga kerap lolos dari jeratan tilang elektronik.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh pengacara Shane Lukas, tersangka yang juga terlibat dalam penyerangan terhadap Mario Dandy, yakni Happy SP Sihombing.
Kesaktian Mario Dandy dan jeep Rubicon hitamnya itu tidak hanya berhenti sampai di situ. Mario juga seringkali tidak harus membayar ketika melintas di jalan tol. Hal ini diungkap Happy SP Sihombing yang memberitahukan bahwa Mario Dandy sering tidak membayar tol saat menggunakan Rubicon.
“Dia (Mario Dandy) klo bawa Rubicon menurut klien kami, selalu lewat (tol) nggak bayar. Dia bilang, ‘ini Shane caranya enggak bayar tol,'" kata Happy kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
![Kolase foto Agnes Gracia dan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka [Dok. SuaraSerang]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-agnes-gracia-haryanto-dan-mario-dandy-kepolisian.jpg)
Selain itu, mobil jeep Rubicon milik Mario Dandy juga tampaknya bebas dari denda tilang elektronik. Alasannya adalah karena Mario Dandy kerap merubah nomor polisi (nopol) kendaraannya.
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan Jeep Rubicon itu berganti nomor polisi. Nomor polisi yang seharusnya adalah B 2571 PBP diubah menjadi B 120 DEN.
Imbas perubahan nomor polisi mobil tersebut, ia diamankan oleh Polres Jakarta Selatan dan menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran lalu lintas.
Dketahui juga bahwa, jika terdapat dengan sengaja memalsukan nomor polisi kendaraan, maka dapat didenda Rp 500.000 atau dipenjara hingga dua bulan.
Baca Juga: Venna Melinda Menangkan Kategori Fashionable Family, Outfit Verrel Bramasta Malah Dinyinyiri
Aturan ini tertuang dalam UU pasal 39 ayat 5 yang menyatakan perihal bahwa nomor polisi kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah.