Ngeri! Geng Motor di Bandar Lampung Ini Bikin Jari Warga Terputus di Pahoman

Serang Suara.Com
Senin, 15 Mei 2023 | 18:35 WIB
Ngeri! Geng Motor di Bandar Lampung Ini Bikin Jari Warga Terputus di Pahoman
senjata tajam yagn digunakan 4 remaja geng motor yang membuat jari warga terputus di Pahoman , Bandar Lampung (Int)

Serang.suara.com - Peristiwa mengerikan terjadi di Bandar Lampung baru-baru ini, jari seorang warga putus akibat kelompok pemuda yang kini di tahan di Polresta Bandar Lampung.

Insiden itu sontak membuat warga geram, beruntung pihak kepolisian setempat mengamankan empat pemuda tanggung yang membuat jari warga putus.

Polresta Bandar Lampung menangkap empat pemuda yang membuat jari warga hilang, mereka masih berusia remaja dan telah tertangkap di ruah masing-masing. Hal itu disampaikan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (15/5/2023).

Keempat remaja sekaligus pemuda tanggung itu antara lain MF 17 tahun, AN 18 tahun dan RA 16 tahun serta AW 18 tahun. Mereka berasal dari Lampung Selatan dan juga warga Way Kandis, Bandar Lampung.

"Korban melaporkan kejadian itu ke kami setelah insiden jari terputus di Pahoman, Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Tampang empat remaja geng motor yang mengakibatkan jari warga putus di Bandar Lampung [Satreskrim Polresta Bandar Lampung]
Tampang empat remaja geng motor yang mengakibatkan jari warga putus di Bandar Lampung (sumber: Satreskrim Polresta Bandar Lampung)

Intel dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bermodal laporan polisi: LP/B/684/V/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2023 langsung bergerak cepat.

Tidak butuh lama bagi mereka menangkap empat pemuda yang merupakan kelompok geng motor di Bandar Lampung. Selain mengamankan mereka, polisi juga menyita senjata tajam dari kediaman para pelaku geng motor yang membuat jari warga putus.

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Darurat tahun 1951, empat pemuda tanggung merupakan geng motor terjerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56.

Yang mana  Pasal 170 KUHP  dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan. [*]

Baca Juga: Arogan! Pengemudi Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Palsu TNI dan 'RF' di Jaksel Kena Razia Satlantas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI