Ngeri! Geng Motor di Bandar Lampung Ini Bikin Jari Warga Terputus di Pahoman

Serang

Senin, 15 Mei 2023 | 18:35 WIB
Ngeri! Geng Motor di Bandar Lampung Ini Bikin Jari Warga Terputus di Pahoman
senjata tajam yagn digunakan 4 remaja geng motor yang membuat jari warga terputus di Pahoman , Bandar Lampung (Int)

Serang.suara.com - Peristiwa mengerikan terjadi di Bandar Lampung baru-baru ini, jari seorang warga putus akibat kelompok pemuda yang kini di tahan di Polresta Bandar Lampung.

Insiden itu sontak membuat warga geram, beruntung pihak kepolisian setempat mengamankan empat pemuda tanggung yang membuat jari warga putus.

Polresta Bandar Lampung menangkap empat pemuda yang membuat jari warga hilang, mereka masih berusia remaja dan telah tertangkap di ruah masing-masing. Hal itu disampaikan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (15/5/2023).

Keempat remaja sekaligus pemuda tanggung itu antara lain MF 17 tahun, AN 18 tahun dan RA 16 tahun serta AW 18 tahun. Mereka berasal dari Lampung Selatan dan juga warga Way Kandis, Bandar Lampung.

"Korban melaporkan kejadian itu ke kami setelah insiden jari terputus di Pahoman, Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Tampang empat remaja geng motor yang mengakibatkan jari warga putus di Bandar Lampung [Satreskrim Polresta Bandar Lampung]
Tampang empat remaja geng motor yang mengakibatkan jari warga putus di Bandar Lampung (sumber: Satreskrim Polresta Bandar Lampung)

Intel dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bermodal laporan polisi: LP/B/684/V/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2023 langsung bergerak cepat.

Tidak butuh lama bagi mereka menangkap empat pemuda yang merupakan kelompok geng motor di Bandar Lampung. Selain mengamankan mereka, polisi juga menyita senjata tajam dari kediaman para pelaku geng motor yang membuat jari warga putus.

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Darurat tahun 1951, empat pemuda tanggung merupakan geng motor terjerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56.

Yang mana  Pasal 170 KUHP  dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan. [*]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bercocok Tanam Ganja di dalam Rumah, Seorang Fotografer Diciduk Polisi di Tangerang

Bercocok Tanam Ganja di dalam Rumah, Seorang Fotografer Diciduk Polisi di Tangerang

Serang | Jum'at, 12 Mei 2023 | 21:07 WIB

Harga Garam Meroket, Perajin Ikan Teri Asin Pulau Pasaran Menjerit

Harga Garam Meroket, Perajin Ikan Teri Asin Pulau Pasaran Menjerit

Lampung | Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:19 WIB

Klarifikasi Dinas PU Bandar Lampung Soal Mobil Dinas Dipakai Pasang Bendera Partai NasDem

Klarifikasi Dinas PU Bandar Lampung Soal Mobil Dinas Dipakai Pasang Bendera Partai NasDem

Lampung | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:19 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×