Pengertian & Fungsi Perjanjian Pranikah, Berkaca dari Kasus Desta Gugat Cerai Natasha

Serang

Kamis, 18 Mei 2023 | 21:30 WIB
Pengertian & Fungsi Perjanjian Pranikah, Berkaca dari Kasus Desta Gugat Cerai Natasha
viral pengantin buat perjanjian pra nikah. (TikTok)

Serang Suara - Pengacara Desta Hendra Kasih Siregar memastikan tidak ada perjanjian pranikah antara Desta dan Natasha Rizky. Lalu apa pengertian pranikah?

Artikel ini akan mengulas kepada sobat Serang.Suara.com terkait pengertian perjanjian pranikah yang juga diketahui dengan tulisan perjanjian pra-nikah (perjanjian pranuptial-red).

Istilah dan maksud dari perjanjian pranikah merupakan sebuah kontrak yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum mereka menikah. Perjanjian ini mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab finansial serta harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum dan selama pernikahan.

Isi dari perjanjian pranikah atau pra-nikah adalah memuat tentang beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti kasus Desta Mahendra dan Natasha Rizky. Ketentuan itu antara lain pengaturan tentang pembagian harta benda alias harga gono-gini, penentuan hak waris.

Selanjutnya tentang tanggung jawab nafkah alias finansial, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan keuangan pasangan tersebut.

Tujuan dari Pra-Nikah

Perjanjian pra-nikah bertujuan memberi kejelasan, rasa keadilan, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam menghadapi kemungkinan perceraian atau pemisahan harta benda di masa depan.

Fungsi Utama Perjanjian Pranikah

 

1. Pengaturan Harta Benda

Janji pra nikah memungkinkan pasangan untuk mengatur secara jelas dan adil pembagian harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan. Hal ini dapat meliputi harta benda yang diperoleh secara individual maupun yang diperoleh bersama selama pernikahan.

Dengan demikian, jika terjadi perceraian atau pemisahan harta benda di kemudian hari, perjanjian ini akan menjadi acuan untuk pembagian yang adil sesuai kesepakatan awal.


2. Perlindungan Hukum

Perjanjian pranikah dapat memberikan perlindungan hukum kepada pasangan terkait dengan keuangan dan harta benda mereka. 

baca juga

Dengan adanya perjanjian ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas dan tertulis secara resmi. 

Jika terjadi perselisihan atau konflik di masa akan datang, perjanjian ini dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan sengketa secara hukum.

3. Pengaturan Hak Waris

Perjanjian pranikah juga dapat mengatur masalah hak waris dalam hubungan pernikahan. Biasanya, perjanjian ini dapat menentukan bagaimana harta benda akan dibagi antara pasangan dan bagaimana hak waris akan diberlakukan jika salah satu pasangan meninggal dunia. 

Hal ini dapat membantu menghindari konflik di antara anggota keluarga dan memastikan bahwa kehendak pasangan tersebut terpenuhi.

4. Kejelasan dan Keadilan

Perjanjian pra-nikah membantu menciptakan kejelasan dan keadilan dalam hubungan pernikahan. 

Dengan menyepakati dan menetapkan ketentuan-ketentuan tertentu sebelum menikah, pasangan dapat menghindari ketidakpastian dan konflik di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Pastikan Tidak Ada Perjanjian Pranikah antara Desta Mahendra Gugat Cerai Natasha Rizky

Pengacara Pastikan Tidak Ada Perjanjian Pranikah antara Desta Mahendra Gugat Cerai Natasha Rizky

Serang | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:00 WIB

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:51 WIB

Pengacara Jawab Rumor Soal Desta Kepergok Selingkuh dengan Gege Elisa

Pengacara Jawab Rumor Soal Desta Kepergok Selingkuh dengan Gege Elisa

Your Say | Kamis, 18 Mei 2023 | 19:41 WIB

Terkini

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 23:58 WIB

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Sport | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:57 WIB

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:37 WIB

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:35 WIB

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:15 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB