Setelah Gagal Banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersatu Ajukan Kasasi Pembunuhan Brigadir J

Serang | Suara.com

Senin, 22 Mei 2023 | 11:59 WIB
Setelah Gagal Banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersatu Ajukan Kasasi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

Serang.Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah resmi mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak terkait vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

"FS (Ferdy Sambo) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada jurnalis pada Senin (22/5/2023).

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mengajukan upaya kasasi terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang sama.

"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023 dan KM mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tambahnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Yosea Arga]
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sumber: Suara.com/Yosea Arga)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tetap berlaku setelah permohonan banding tersebut ditolak," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Akibatnya, Putri tetap dihukum dengan 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. [*]

Kontributor: Kariadil Harefa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

News | Senin, 22 Mei 2023 | 10:54 WIB

Polri Tangkap Pimpinan OPM Yahukimo, Ini Identitasnya!

Polri Tangkap Pimpinan OPM Yahukimo, Ini Identitasnya!

News | Minggu, 21 Mei 2023 | 13:55 WIB

Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru

Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru

News | Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:28 WIB

Terkini

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:35 WIB

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:31 WIB

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:29 WIB

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:27 WIB

Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel

Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:26 WIB

Kisah Hijrah Ivan Gunawan: Dulu Tak Ingat Allah hingga Kaget Doanya Langsung Dikabulkan

Kisah Hijrah Ivan Gunawan: Dulu Tak Ingat Allah hingga Kaget Doanya Langsung Dikabulkan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:25 WIB

Kim Hyang Gi Jalani Kehidupan Ganda di Drama Mendatang, Kapan Rilis?

Kim Hyang Gi Jalani Kehidupan Ganda di Drama Mendatang, Kapan Rilis?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:25 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:22 WIB

Rahasia Kulit Cerah: 5 Day Cream untuk Glow Up Maksimal

Rahasia Kulit Cerah: 5 Day Cream untuk Glow Up Maksimal

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:20 WIB

Badan Remuk usai Mudik? Ini 5 Langkah Biar Stamina Kembali On Fire!

Badan Remuk usai Mudik? Ini 5 Langkah Biar Stamina Kembali On Fire!

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:15 WIB