Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah

Serang | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 20:00 WIB
Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (SS)

SerangSuara.com - Ferdy Sambo tidak mau dihukum mati, ia beserta terdakwa CS lainnya tetap banding, pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa 13 Februari 2023, atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Walau ada upaya banding, namun kena cegah keluarga Brigadir J. Hal itu disampaikan Martin Lukas Simanjuntak kepada jurnalis, Selasa 11 April 2023 sebagai kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.

"Menyampaikan keinginan keluarga, kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo CS," kata Martin Lukas Simanjuntak.

Bila tidak ada pengabulan banding maka putusan tingkat pertama atas perkara kasus pembunuhan tetap kuat, dan vonis hukuman tetap bila tidak adanya tahap kasasi berikutnya.

"Jelas, akan mempertajam putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf," beber Martin.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Jonathan Raharjo mengatakan bahwa putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenuhi keadilan bagi korban dan keluarga korban pembunuhan.

"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," tegas Jonathan.

Kendati demikian Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo CS lebih berat ketimbang di tingkat pengadilan negeri tingkat pertama.

"Apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," imbuhnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, sejak 13 Februari 2023.

Sementara itu pada 12 April 2023, Rabu besok akan digelar sidang putusan banding Sambo CS di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tewas Secara Tragis, Benarkah?

CEK FAKTA: Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tewas Secara Tragis, Benarkah?

| Selasa, 04 April 2023 | 19:18 WIB

CEK FAKTA: Terungkap Otak Utama Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Bebas! Betulkah?

CEK FAKTA: Terungkap Otak Utama Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Bebas! Betulkah?

| Kamis, 23 Maret 2023 | 13:45 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Pulau Nusakambangan! Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Pulau Nusakambangan! Benarkah?

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:15 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB