serang

Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah

Serang Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 20:00 WIB
Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (SS)

SerangSuara.com - Ferdy Sambo tidak mau dihukum mati, ia beserta terdakwa CS lainnya tetap banding, pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa 13 Februari 2023, atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Walau ada upaya banding, namun kena cegah keluarga Brigadir J. Hal itu disampaikan Martin Lukas Simanjuntak kepada jurnalis, Selasa 11 April 2023 sebagai kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.

"Menyampaikan keinginan keluarga, kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo CS," kata Martin Lukas Simanjuntak.

Bila tidak ada pengabulan banding maka putusan tingkat pertama atas perkara kasus pembunuhan tetap kuat, dan vonis hukuman tetap bila tidak adanya tahap kasasi berikutnya.

"Jelas, akan mempertajam putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf," beber Martin.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Jonathan Raharjo mengatakan bahwa putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenuhi keadilan bagi korban dan keluarga korban pembunuhan.

"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," tegas Jonathan.

Kendati demikian Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo CS lebih berat ketimbang di tingkat pengadilan negeri tingkat pertama.

"Apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," imbuhnya.

Baca Juga: Haris Yasin Limpo Senyum Usai Ditetapkan Sebagai Koruptor

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, sejak 13 Februari 2023.

Sementara itu pada 12 April 2023, Rabu besok akan digelar sidang putusan banding Sambo CS di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI