Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Serang

Rabu, 31 Mei 2023 | 22:54 WIB
Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentarnya terkait pengajuan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolri menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengajuan banding tersebut, karena itu merupakan hak Teddy Minahasa dalam proses keputusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Listyo kepada wartawan di Pusat Internasional Polri, Tangerang Selatan, pada Rabu (31/05/2023).

Meskipun demikian, Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan mengenai banding tersebut akan diumumkan setelah penelitian banding selesai dilakukan dalam Sidang KKEP.

"Namun, sikap Polri dalam mengambil keputusan sudah jelas, jadi dalam hal banding, saya kira tim banding tidak akan terlalu jauh," lanjutnya.

Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4/2023). [Suara.com/Novian]
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4/2023). (sumber: Suara.com/Novian)

Alasan utama pemberian sanksi tersebut adalah karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan tawas seberat 5 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei, malam.

Selain itu, 'dosa' lain yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa adalah memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang telah diganti. Bahkan, Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan tersebut.

baca juga

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar aturan. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, dan pasal 11 ayat 1 huruf a.

Selain itu, terdapat juga Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Padang

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Padang

Sumbar | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:19 WIB

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:45 WIB

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang

Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang

Serang | Senin, 29 Mei 2023 | 19:56 WIB

Nasib Teddy Minahasa Putra Ditentukan Hari Ini, Hotman Paris Ngaku Tidak Vonis Hukuman Mati

Nasib Teddy Minahasa Putra Ditentukan Hari Ini, Hotman Paris Ngaku Tidak Vonis Hukuman Mati

Serang | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:19 WIB

Pesan Ibunda Irish Bella Kuatkan Isu Perceraian Putrinya dengan Ammar Zoni

Pesan Ibunda Irish Bella Kuatkan Isu Perceraian Putrinya dengan Ammar Zoni

Serang | Senin, 27 Maret 2023 | 22:00 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Tahanan?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Tahanan?

Serang | Senin, 06 Maret 2023 | 19:54 WIB

Terkini

Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox

Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox

Surakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:46 WIB

PDI Perjuangan Sesalkan Respons Aparat soal Bendera Bulan Bintang di Aceh

PDI Perjuangan Sesalkan Respons Aparat soal Bendera Bulan Bintang di Aceh

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Doa Menag di Upacara HUT RI 81 Panen Cibiran: Masa Isinya Laporan Statistik

Doa Menag di Upacara HUT RI 81 Panen Cibiran: Masa Isinya Laporan Statistik

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:41 WIB

Gempa NTT Guncang 8 Kabupaten, Bapeten Pantau Ketat 14 Fasilitas Radiasi

Gempa NTT Guncang 8 Kabupaten, Bapeten Pantau Ketat 14 Fasilitas Radiasi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Cerita Warga Berebut Tiket Upacara di Istana, Rela Datang dari Jauh dan Pakai Baju Adat Solo

Cerita Warga Berebut Tiket Upacara di Istana, Rela Datang dari Jauh dan Pakai Baju Adat Solo

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Dimaknai Lewat Karya dan Kebersamaan

Rayakan HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Dimaknai Lewat Karya dan Kebersamaan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Perayaan HUT RI, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako untuk Warga di Sumsel

Perayaan HUT RI, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako untuk Warga di Sumsel

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Bukan Pengupas Bawah Tapi Penjahit Kain Majun, Profil Susanah Ibu Tangguh dari Bogor

Bukan Pengupas Bawah Tapi Penjahit Kain Majun, Profil Susanah Ibu Tangguh dari Bogor

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Kemerdekaan yang Sesungguhnya: 254 Napi di Jateng Pulang, Ribuan Lain Dapat Harapan Baru

Kemerdekaan yang Sesungguhnya: 254 Napi di Jateng Pulang, Ribuan Lain Dapat Harapan Baru

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Tiga Dara | 81 Tahun Indonesia, Seperti Apa Arti Merdeka Hari Ini?

Tiga Dara | 81 Tahun Indonesia, Seperti Apa Arti Merdeka Hari Ini?

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30 WIB

×