Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Serang Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 22:54 WIB
Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentarnya terkait pengajuan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolri menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengajuan banding tersebut, karena itu merupakan hak Teddy Minahasa dalam proses keputusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Listyo kepada wartawan di Pusat Internasional Polri, Tangerang Selatan, pada Rabu (31/05/2023).

Meskipun demikian, Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan mengenai banding tersebut akan diumumkan setelah penelitian banding selesai dilakukan dalam Sidang KKEP.

"Namun, sikap Polri dalam mengambil keputusan sudah jelas, jadi dalam hal banding, saya kira tim banding tidak akan terlalu jauh," lanjutnya.

Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4/2023). [Suara.com/Novian]
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4/2023). (sumber: Suara.com/Novian)

Alasan utama pemberian sanksi tersebut adalah karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan tawas seberat 5 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei, malam.

Selain itu, 'dosa' lain yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa adalah memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang telah diganti. Bahkan, Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan tersebut.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap dan CFD Ditiadakan Selama Hari Libur Nasional

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar aturan. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, dan pasal 11 ayat 1 huruf a.

Selain itu, terdapat juga Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI