Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:30 WIB
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai permohonan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahas terhadap putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ialah hak yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar. Namun, ia memastikan putusan banding nantinya tak akan berbeda jauh.

"Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

KKEP sebelumnya menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Teddy buntut kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Sidang etik berlangsung selama 13 jam 30 menit di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada bertindak sebagai Ketua KKEP.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5) malam.

Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksinya di antaranya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Vonis Pidana Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) lalu.

baca juga

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri

Mamagini | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:27 WIB

Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri

Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri

Linimasa | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:23 WIB

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:39 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×