serang

Masih Muhrim? Inara Rusli Cium Tangan Virgoun Usai Mediasi Perceraian, Begini Kata Buya Yahya

Serang Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 16:42 WIB
Masih Muhrim? Inara Rusli Cium Tangan Virgoun Usai Mediasi Perceraian, Begini Kata Buya Yahya
Inara Rusli (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Serang.suara.com - Setelah menggugat cerai dengan suaminya, Inara Rusli terlihat mencium tangan Virgoun setelah menjalani mediasi perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023). Meskipun mereka sedang dalam proses cerai, ibu tiga anak ini masih mencium tangan Virgoun dengan santun.

Perilaku Inara Rusli tersebut langsung menarik perhatian netizen. Dari cuplikan video yang beredar di media sosial menunjukkan Inara Rusli mencium tangan Virgoun sebelum meninggalkan ruang mediasi. Video tersebut juga dibagikan oleh akun TikTok @keluargakecildiJerman.

"Momennya Inara mencium tangan Virgoun sebelum meninggalkan ruang sidang," tulis keterangan video yang diunggah oleh akun TikTok @keluargakecildijerman, seperti dikutip Suara.com pada Rabu (7/6/2023).

Dalam video tersebut, terlihat Inara Rusli, Virgoun, dan hakim mediator berdiri dari kursi setelah selesainya mediasi. Hakim mediator berbicara sebentar kepada Inara Rusli sambil menunjuk ke arah Virgoun. Kemudian, Inara Rusli menerima uluran tangan Virgoun dan menciumnya.

Pasangan yang sedang dalam proses cerai itu, saat ini masih dianggap sebagai suami istri yang sah dan masih memiliki hubungan mahram, namun dengan syarat tertentu. 

Kajian Buya Yahya [YouTube Al-Bahjah TV]
Kajian Buya Yahya (sumber: YouTube Al-Bahjah TV)

Ulama Buya Yahya pun menjelaskan bahwa jika gugatan cerai diajukan oleh pihak istri, maka status pernikahan dan hubungan mahram masih berlaku hingga hakim Pengadilan Agama memutuskan perceraian.

Dengan kata lain, selama proses cerai belum ada keputusan resmi, mereka masih dianggap suami istri. Oleh karena itu, tidak hanya berpegangan tangan, hubungan intim juga masih dianggap sah dilakukan meskipun sedang dalam proses cerai.

"Jika perceraian diajukan oleh istri ke pengadilan, selama pengadilan belum mengeluarkan keputusan resmi tentang perceraian, selama itu mereka masih suami istri. Suami masih diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan istri," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Barjah TV.

Namun, situasinya berbeda jika gugatan cerai diajukan oleh suami. Hal ini berarti talak telah diberikan kepada pasangan tersebut dan mereka tidak lagi dianggap sebagai mahram.

Baca Juga: Viral Angka Perceraian di Kota Padang Meningkat Gegara Acara Reuni Saat Lebaran

"Jika suami yang mengajukan cerai, meskipun belum diajukan ke pengadilan, setelah perceraian itu terjadi, maka itu adalah perceraian. Jika suami yang menceraikan, itu berarti cerai, tidak perlu menunggu proses pengadilan," kata Buya Yahya.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa pada akhirnya Inara Rusli mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah ini diambil setelah Virgoun sebelumnya mengajukan gugatan cerai namun kemudian menariknya kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI