Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Dalam sidang tersebut majelis hakim mendengarkan keterangan atas saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim Rudy sempat melihat terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas bermain gitar ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait penyiksaan Mario Dandy cs satu hari setelah kejadian 21 Februari 2023. Pada kesempatan itu, Rudy melihat terdakwa Shane Lukas mengambil dan memainkan gitar.
"Saya lihat Shane ambil gita, gitar itu digantung. Jadi masuk ke ruangan kaca, jadi polsek itu ada ruangan kaca, Yang Mulia. Tapi ruangan itu ruangan apa saya nggak tahu. Mereka ada di situ, nah Shane main gitar menghadap si Mario dan si anak AG," kata Rudy.
Tidak hanya itu saksi Rudy juga melihat terdakwa Mario bergandengan dengan AG sembari mendengarkan Shane Lukas bermain gitar. Mengetahui hal tersebut Natalia enggan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya lihat anak AG gandeng tangannya Mario pada saat itu. Terus dia nyanyi, nggak lama akhirnya ada drama istri saya kecewa bahwa kok mereka istilahnya masih bisa, ya saya saat itu akhirnya penyidik bilang 'Disetop dulu deh Pak, kita ngobrol dulu'," ucap Rudy.
Mendengar kesaksian seperti demikian, Hakim kemudian bertanya kepada Natalia. Di depan majelis hakim Natalia mengaku marah melihat kelakuan para terdakwa ketikan berada di Polsek Pesanggrahan.
"Lihat yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali, kenapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit. Tapi mereka masih bisa-bisanya main gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti tidak terjadi apa-apa," ucap Natalia.
Natalia juga menyaksikan kalau terdakwa AG menyenderkan kepalanya ke bahu Mario Dandy.
Baca Juga: KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Apa?
"Gandengan gini yang Mulia, ini anak AG, sambil gini yang mulia, ngelendor ke Marionya," jawab Natalia sambil memperagakan kepala AG ke bahu Mario.
Dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa anak dari Rafael Alun, Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu Shane Lukas didakwa JPU dengan pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.