Sedap! MA Tolak Kasasi AG Penganiaya David, Tetap 3.5 Tahun Penjara

Serang | Suara.com

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:51 WIB
Sedap! MA Tolak Kasasi AG Penganiaya David, Tetap 3.5 Tahun Penjara
Agnes saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam keadaan wajah tertutup sweter (Suara.com/Dea)

Serang Suara - Baru baru ini AG 15 tahun ajukan kasasi, lantas Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan kasasi itu.

Artinya, terdakwa AG atau Agnes Gracia, remaja perempuan ikut dalam penganiayaan berencana terhadap David Ozora tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Hukuman tersebut sesuai kasus dan pelanggaran yang termuat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi Pasa 355 tersebut berikut ini:  Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dilihat Rabu (14/6/2023).

Agnes atas kasus ini menginap di penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Bukan itu saja, hukuman terhadap AG kekasih Mario Dandy dalam proses kasasi, MA juga menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai vonis Agnes lebih rendah dari pada tuntutan 4 tahun kurungan.

Secara data bahwa kasus AG di tingkat kasasi teregistrasi dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023, yang telah didaftarkan Kamis, (8/6/2023), dan perkara ini mengalir Senin, 12 Juni 2023 dan dengan hakim tunggal Suharto.

Bukan saja Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding terdakwa Agnes Gracia. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas

Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:59 WIB

TOK! Kasasi Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara Di Kasus David Ozora

TOK! Kasasi Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara Di Kasus David Ozora

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 08:40 WIB

PK Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Kubu AHY, Jaringan Nusantara: MA Harus Diawasi

PK Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Kubu AHY, Jaringan Nusantara: MA Harus Diawasi

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 00:41 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB