Serang Suara - Baru baru ini AG 15 tahun ajukan kasasi, lantas Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan kasasi itu.
Artinya, terdakwa AG atau Agnes Gracia, remaja perempuan ikut dalam penganiayaan berencana terhadap David Ozora tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut sesuai kasus dan pelanggaran yang termuat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasa 355 tersebut berikut ini: Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dilihat Rabu (14/6/2023).
Agnes atas kasus ini menginap di penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Bukan itu saja, hukuman terhadap AG kekasih Mario Dandy dalam proses kasasi, MA juga menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai vonis Agnes lebih rendah dari pada tuntutan 4 tahun kurungan.
Secara data bahwa kasus AG di tingkat kasasi teregistrasi dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023, yang telah didaftarkan Kamis, (8/6/2023), dan perkara ini mengalir Senin, 12 Juni 2023 dan dengan hakim tunggal Suharto.
Bukan saja Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding terdakwa Agnes Gracia. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).