Diabaikan Hakim dan Jaksa, AG Tetap Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota Secara Langsung di PN Jakarta Selatan

Serang

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:03 WIB
Diabaikan Hakim dan Jaksa, AG Tetap Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota Secara Langsung di PN Jakarta Selatan
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Salah satu pengacara terpidana kasus penganiayaan dengan korban David Ozora, Mangatta Toding Allo mengaku bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan kliennya AG sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Akan tetapi dia mengaku permohonannya tersebut diabaikan oleh majelis hakim dan jaksa.

"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Meski begitu dia tetap memastikan bahwa kliennya akan tetap hadir sebagai saksi mahkota pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakara Selatan.

"Iya, klien kami akan koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Mangatta.

Seperti diketahui, terpidana AG akan dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan kali ini terkait perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Infonya AG. Iya (saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Selasa.

Selain AG, Melisa menyebut akan ada saksi lain yakni Benni yang merupakan kawan dari terdakwa Mario. 

"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Kalau nggak salah, Benni," tutur Melissa.

baca juga

Sementara itu dua saksi lain yang dijadwalkan memberikan kesaksian berhalangan hadir karena alasan tertentu. Mereka adalah eks pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda dan paman David, Rustam Hatala.

"Infonya Amanda masih sakit. Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama jaksa karena sedang haji," jelas dia.

Dalam kasus penganiayaan ini AG telah divonia Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan sudah dieksekusi ke LPKA Tangerang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa dengan pasal yang berbeda. Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penghuni Kontrakan di Ponorogo Hilang Misterius, Polisi Temukan Bercak Darah

Penghuni Kontrakan di Ponorogo Hilang Misterius, Polisi Temukan Bercak Darah

Jatim | Selasa, 27 Juni 2023 | 08:15 WIB

Hakim Dan Jaksa Abaikan Permohonan Pengacara AG Soal Pemeriksaan Daring Di Sidang Mario Dandy

Hakim Dan Jaksa Abaikan Permohonan Pengacara AG Soal Pemeriksaan Daring Di Sidang Mario Dandy

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 07:36 WIB

Jadi Saksi Mahkota, AG Bakal Dihadirkan Di Sidang Mario Dandy Hari Ini

Jadi Saksi Mahkota, AG Bakal Dihadirkan Di Sidang Mario Dandy Hari Ini

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 06:38 WIB

Rekaman CCTV Ini Memperlihatkan Detik-detik Kekejian Mario Dandy ke David, Pantes Langsung Koma

Rekaman CCTV Ini Memperlihatkan Detik-detik Kekejian Mario Dandy ke David, Pantes Langsung Koma

Serang | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:07 WIB

Kekasih Mario Dandy, AG Dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Tanpa Keluarga

Kekasih Mario Dandy, AG Dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Tanpa Keluarga

Serang | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:44 WIB

Selain Manado, Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta Diburu KPK

Selain Manado, Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta Diburu KPK

Serang | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×