Serang.suara.com – Baru-baru ini beredar video viral di media sosial yang menunjukkan seorang pengemudi mobil yang dikenai tarif Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek. Tarif tol seharusnya yang ia bayar sebesar Rp 64.500. Namun, karena kesalahannya, si pengemudi harus membayar 10 kali lipat lebih.
"Hari ini, gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4. Tarif tolnya Rp 724.000. Kan, aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo, Minggu, 25 Juni 2023.
Fasilitas jalan tol memang sudah lama ada di Indonesia. Namun tidak semua pengguna jalan memahami aturan selama menggunakan fasilitas tersebut. Salah satunya soal tata tertib melintas di jalan tol. Pengguna jalan tol dilarang berputar arah atau u-turn. Jika hal itu dilakukan, Anda akan mengalami kejadian seperti pengemudi tersebut.