Serang.suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah mengisyaratkan sepakat tentang perubahan aturan dalam Undang-Undang Pemilu soal usia minimal calon presiden atau wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Batas usia capres dan cawapres itu saat ini sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi lantaran adanya gugatan dari beberapa pihak.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo jika gugatan itu dikabulkan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan berita soal gugatan usia capres dan cawapres di MK.
"Saya tidak mengikuti berita itu (gugatan MK). Lebih pas pertanyaan itu ditujukan pada yang menggugat. Kemungkinan yang kepengin (maju cawapres) itu yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua mencurigai saya)," ucap Gibran, Kamis, 3 Agustus 2023.
Gibran mengaku saat ini sedang fokus pada tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
"Saya fokus di Solo, terima kasih. Kalau itu, tidak mungkin itu, sudah saya jawab. Umur dan ilmu saya belum cukup,"
Adapun soal dukungan Rocky Gerung agar dirinya jadi cawapres pada 2029, Gibran mengatakan hal itu bagus.
"Terima kasih, Pak Roky. Bagus, ya bagus. Kepala daerah yang umurnya di bawah 40, di bawah 35 tahun, tidak saya saja. Kok, yang dicurigai saya saja. Yang muda banyak, yang dicurigai jangan saya saja" tuturnya.