Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

Serang

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:58 WIB
Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar
Den Yealta (Suara.com/Yaumal)

Suara Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar-besaran. 

Den Yealta diduga terlibat dalam manipulasi jumlah kuota rokok yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 296,2 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Den Yealta sebagai tersangka. Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Den Yealta tersangka," katanya.

Kasus ini berawal dari penetapan barang kena cukai (BKC) yang dilakukan oleh Den Yealta saat menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. 

Ia mulanya diduga melakukan manipulasi jumlah kuota rokok yang melanggar ketentuan. Surat resmi dari Ditjen Bea dan Cukai pada Desember 2015 mengindikasikan adanya pelanggaran tersebut dan meminta evaluasi terhadap penetapan BKC.

"(Surat itu) berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," papar Asep.


Selama masa jabatannya, Den Yealta telah menandatangani 75 Surat Keputusan (SK) kuota rokok yang melebihi jumlah kebutuhan wajar. Hal ini menguntungkan sejumlah perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayar cukai dan pajak atas kelebihan kuota tersebut.

Asep juga menyatakan bahwa Den Yealta tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil manipulatifnya tidak memiliki dasar yang kuat. Tindakan ini menciptakan kerugian signifikan bagi negara dan 

menguntungkan perusahaan-perusahaan pabrik rokok dengan penetapan kuota lebih dari satu kali dalam setahun anggaran.

"Adanya jatah titipan kuota rokok, disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," ungkapnya.

KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam skandal ini dan memastikan keadilan terwujud. Jika terbukti bersalah, Den Yealta menghadapi tuduhan serius atas korupsi yang telah merugikan negara secara substansial.

Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:37 WIB

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:45 WIB

Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK

Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat

Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat

Kaltim | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:41 WIB

30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai

30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:38 WIB

Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin

Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:25 WIB

38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra

38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra

Tekno | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:22 WIB

3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik

3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:20 WIB

Dowoon DAY6 Buka Suara Usai Rumor Pacaran dengan YouTuber Yoo Ji Yoo Viral

Dowoon DAY6 Buka Suara Usai Rumor Pacaran dengan YouTuber Yoo Ji Yoo Viral

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:05 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026

Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026

Tekno | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:50 WIB

Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri

Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri

Sport | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:15 WIB

25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan

25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:15 WIB