Serang.suara.com – Selebgram Oklin Fia tengah menjadi pembicaraan publik lantaran video konten jilat es krim yang dibuatnya menimbulkan kontroversi. Konten tersebut dianggap banyak netizen tak senonoh lantaran seperti sedang melakukan oral seks. Selain itu, Oklin Fia dianggap menghina agama karena memakai hijab tapi melakukan perbuatan yang tidak pantas. Akibatnya, Oklin Fia dilaporkan ke polisi.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat yang menerima laporan tersebut menyatakan akan meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan konten jilat es krim yang dilakukan selebgram seksi tersebut. Hal itu untuk memastikan konten tersebut masuk ke dalam pornografi atau tidak.
"Kami akan minta (keterangan) dari Majelis Ulama Indonesia, apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ucap Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Tak hanya dari MUI, Komarudin menjelaskan, pihaknya juga akan meminta keterangan para ahli. "Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terkait dengan video konten jilat es krim. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Selain PB SEMMI, Umi Pipik dan Marissya Icha juga melaporkan Oklin Fia dalam kasus yang sama.
"Bismillah, atas ijin Allah, permintaan bnyak nya teman teman terdekat mengubungi saya untuk melaporkan seseorang ber inisial OF, yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria. yang kami semua anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan agama," tulis Marissya Icha dengan mengunggah fotonya bersama Umi Pipik di Bareskrim, Rabu, 16 Agustus 2023.