Gelapkan iPhone 14 Pro dan Macbook Rp 337 Juta, Mahasiswi Ini Ditangkap Usai Liburan dari Thailand

Serang

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Gelapkan iPhone 14 Pro dan Macbook Rp 337 Juta, Mahasiswi Ini Ditangkap Usai Liburan dari Thailand
iphone 14 pro (Apple)

Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi bernama Anggi, 20 tahun, terkait dengan kasus penggelapan. Dia diketahui mencatut nama sebuah perusahaan serta menggelapkan iPhone dan Macbook senilai Rp 337 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya itu ia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke luar negeri.

"Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga mas," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 22 Agustus 2023.

Ade Safri menjelaskan, dalam aksi penggelapannya, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Saat itu pelaku meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya, kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.

Anggi kemudian mengirim ojek online beserta resi dan mengaku diperintahkan pemilik barang untuk mengambil barang pesanan. Total, Anggi berhasil menggelapkan 28 barang elektronik, terdiri atas iPhone 14 Pro dan Macbook.

"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," tuturnya.

Kini Anggi telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah pulang berlibur dari Thailand. Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Pengeroyokan Seorang Remaja Mirip yang Dilakukan Mario Dandy di Jagakarsa, Pelakunya Bocah SMP

Viral Pengeroyokan Seorang Remaja Mirip yang Dilakukan Mario Dandy di Jagakarsa, Pelakunya Bocah SMP

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:40 WIB

5 Manfaat Bahan Skincare Langka 'White Truffle', Bisa Atasi Iritasi?

5 Manfaat Bahan Skincare Langka 'White Truffle', Bisa Atasi Iritasi?

Your Say | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:36 WIB

Rendy Kjaernett Kena Hantam Netizen Lantaran Umbar Ini Depan Publik

Rendy Kjaernett Kena Hantam Netizen Lantaran Umbar Ini Depan Publik

Serang | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×