serang

Gelapkan iPhone 14 Pro dan Macbook Rp 337 Juta, Mahasiswi Ini Ditangkap Usai Liburan dari Thailand

Serang Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Gelapkan iPhone 14 Pro dan Macbook Rp 337 Juta, Mahasiswi Ini Ditangkap Usai Liburan dari Thailand
iphone 14 pro (Apple)

Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi bernama Anggi, 20 tahun, terkait dengan kasus penggelapan. Dia diketahui mencatut nama sebuah perusahaan serta menggelapkan iPhone dan Macbook senilai Rp 337 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya itu ia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke luar negeri.

"Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga mas," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 22 Agustus 2023.

Ade Safri menjelaskan, dalam aksi penggelapannya, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Saat itu pelaku meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya, kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.

Anggi kemudian mengirim ojek online beserta resi dan mengaku diperintahkan pemilik barang untuk mengambil barang pesanan. Total, Anggi berhasil menggelapkan 28 barang elektronik, terdiri atas iPhone 14 Pro dan Macbook.

"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," tuturnya.

Kini Anggi telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah pulang berlibur dari Thailand. Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Kena Hantam Netizen Lantaran Umbar Ini Depan Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI