Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku 1 Januari 2024 Picu Kontroversi

Serang

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:59 WIB
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku 1 Januari 2024 Picu Kontroversi
Ilustrasi LPG 3 Kg (Dok Pertamina)

Serang.suara - Langkah pemerintah Indonesia dalam merancang program subsidi yang lebih tepat sasaran semakin menarik perhatian.

Langkah terbaru yang diambil adalah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi untuk membawa data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengumumkan aturan baru ini dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (23/8/2023). 

Menurut Tutuka, pemerintah akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap data para pengguna LPG 3 kg. Sehingga hanya mereka yang telah terdaftar dalam sistem yang diizinkan untuk membeli produk tersebut.

Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap arahan dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Tutuka.

Proses registrasi dan pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah telah dimulai sejak 1 Maret 2023 lalu di berbagai sub penyalur atau pangkalan.

Masih kata Tutuka, dalam proses pendataan ini, tidak ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

Para pembeli hanya perlu menyertakan KTP dan/atau Kartu Keluarga.

baca juga

Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Namun, pengusaha mikro diwajibkan melampirkan foto diri di tempat usaha mereka.

Tutuka juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

LPG Tabung 3 kg hanya dapat digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, para nelayan, dan petani.

Sosialisasi tentang program transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran telah dilakukan sebanyak lima kali.

Sosialisasi ini melibatkan 411 kabupaten atau kota, dilaksanakan dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli yang lalu.

Meskipun program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas subsidi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Langkah mewajibkan pengguna membawa KTP untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi tetap mengundang berbagai tanggapan dan perdebatan dari berbagai kalangan. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Jokowi Wajibkan Beli LPG 3 Kg Kudu Bawa KTP

Ribet! Mulai 1 Januari 2024 Jokowi Wajibkan Beli LPG 3 Kg Kudu Bawa KTP

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:32 WIB

Andalkan Biogas, Warga Desa Mundu di Klaten Tak Panik Saat Elpiji Langka

Andalkan Biogas, Warga Desa Mundu di Klaten Tak Panik Saat Elpiji Langka

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:37 WIB

Modus Para Terduga Koruptor Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Modus Para Terduga Koruptor Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:58 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×