Serang.suara.com – Seorang pria di Serang, Banten, berinisial SW, 42 tahun, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah berkali-kali memperkosa anak kandungnya sendiri. Diketahui perbuatan tersangka kepada putrinya yang terakhir dilakukan pada Minggu, 10 September 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza mengatakan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari istri pelaku tentang perbuatan bejat sang suami kepada putrinya. Berdasarkan laporan yang diterima, ujar Dedi Mirza, korban yang masih berusia 13 tahun menceritakan perbuatan ayahnya kepada gurunya di sekolah.
"Terungkapnya peristiwa pidana ini berawal dari korban, setelah mengalami kekerasan seksual, korban menceritakan kejadian ke ibu guru di sekolahnya," ucap Dedi dalam keterangan pada Selasa, 19 September 2023.
Saat korban menceritakan kepada gurunya, pihak sekolah lalu melaporkan ke Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Setelah itu, korban menjalani visum dan ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Menurut Dedi, pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku mengaku tidak bisa membendung hasratnya hingga melampiaskan ke korban anak.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Serang Kota. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.