Serang.Suara - Baru-baru ini nama Muhamad Suryo kembali mengemuka, usai disebut dalam persidangan kasus hukum korupsi BTS. Diketahui informasi itu disebutkan bahwa dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp 27 miliar yang disetorkan kepada Dito Ariotedjo dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan.
Atas dasar itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak Kejagung RI melakukan pengusutan tuntas dugaan gurita pengamanan hukum dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Suryo.
“Dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp 27 Miliar yang disetorkan kepada Dito Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan,” kata Hari dalam ketaranganya, Sabtu (7/10/2023).
Diketahui, Muhammad Suryo melalui PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terlibat penambangan pasir ilegal disekitar Gunung Merapi dan Kali Opak di Yogyakarta di 2019.
Kemudian nama dia juga muncul dalam berkas terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Kereta Api Indonesia Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto.
Tak hanya itu, nama dia juga muncul dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK soal kebocoran surat penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keterlibatan banyak kasus itu, tak membuat Muhammad Suryo ditindak lebih lanjut. Ternyata usut punya usut, gurita Muhammad Suryo mengenal sosok Windu Aji Sutanto yang dikenal usai Pilpres 2014 lalu. Setelah itu Suryo mengenalkan Windu ke pejabat kepolisian yakni Irjen Karyoto.
“Irjen Karyoto adalah salah seorang yg dikenalkan kepada Windu. Kala itu, nama pertama masih menjabat Wakapolda DIY. Adapun dari perkenalan itu mereka menjadi karib Muhammad Suryo, Karyoto dan Windu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Hari mempertanyakan sikap Kejagung RI, apakah mampu mengusut tuntas Gurita Muhamnad Suryo ini, meski disinyalir memiliki beking penegak hukum.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Sapa Kaesang meski Sama-sama Hadir di Acara Relawan
“Mampukah Kejagung mengungkap kejahatan Muhammad Suryo bersama karib-karibnya? Apalagi salah satu karibnya Windu Aji Sutanto sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun,” tutupnya.