Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura

Serang

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:41 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura
Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I menunjukan barang bukti bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, Minggu (8/10) malam. (Dok. BKIPM Jakarta I)

Suara Serang - Petugas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp11,4 miliar melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 dengan tujuan Singapura pada hari Minggu, (8/10/2023) siang.

Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh petugas yang menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah penumpang pesawat AirAsia dengan inisial VGS (20) dan MF (50).

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di Terminal Keberangkatan Terminal 2F Bandara Soetta.

"Dua tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa dua koper, di dalamnya terdapat 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 107.800 ekor," kata Jauhari pada hari Senin,(9/10/2023).

Jika dihitung secara nominal, nilai dari 35 bungkus benih lobster tersebut mencapai Rp11.426.800.000.

Petugas Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I melepaskan bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di loka PSPL Serang, Banten, Minggu (8/10) malam. [Dok. BKIPM Jakarta I/Suara Serang]
Petugas Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I melepaskan bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di loka PSPL Serang, Banten, Minggu (8/10) malam. (sumber: Dok. BKIPM Jakarta I/Suara Serang)

Kedua tersangka penyelundupan ini disebut sebagai kurir yang akan mendapatkan upah dan akomodasi jika berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura.

"Dua pelaku ini berperan sebagai kurir yang diberi hadiah sebesar Rp10 juta rupiah, tiket pesawat, dan akomodasi di Singapura," ungkap Jauhari.

Tim Resmob Polres Bandara Soetta saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan penyelundupan benih lobster ini. Salah satu tersangka telah mengaku bahwa ini adalah upaya penyelundupan yang ketiga kalinya, dan keduanya tidak saling mengenal.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka, MF dan VGS, saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.

baca juga

Mereka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono, juga mengungkapkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada malam hari Minggu, 8 Oktober 2023.

"Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta. Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Pengamat: Kesenjangan Masih Signifikan

Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Pengamat: Kesenjangan Masih Signifikan

Serang | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 22:03 WIB

Tak Berstatus Cekal, Syahrul Yasin Limpo Aman Masuk RI Usai Diperiksa Imigrasi Bandara Soetta

Tak Berstatus Cekal, Syahrul Yasin Limpo Aman Masuk RI Usai Diperiksa Imigrasi Bandara Soetta

Serang | Kamis, 05 Oktober 2023 | 00:26 WIB

Penyelundupan Benur Senilai Rp3,66 M Digagalkan Polda Bengkulu

Penyelundupan Benur Senilai Rp3,66 M Digagalkan Polda Bengkulu

Video | Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:00 WIB

Terkini

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir

Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir

Bogor | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB