“Beban kerja KPU RI sudah berat, jangan mau ditambah dengan urusan yang dasarnya sudah bermasalah. Agar tidak terjepit, KPU RI lakukan saja audiensi dengan MK untuk meminta penjelasan tata cara melaksanakan putusannya,” ungkapnya.
Faisal menuturkan, walaupun MK sudah memutuskan, namun jangan sampai KPU RI yang masuk jurang. Menurut Faisal, sejak awal MK sudah tidak ada niat untuk berpihak pada kepentingan rakyat.
“Para hakim tidak memikirkan dampak sosial politik putusannya, mereka bukan penjaga konstitusi tetapi pengawal para politisi. Putusan yang seharusnya menolak perkara ditafsirkan mengabulkan walaupun sebagian. Kami tidak akan diam dengan ketidakadilan ini,” ujarnya.
Untuk itu, Faisal menegaskan bahwa pihaknya meminta KPU RI untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah sebelum mengubah PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres.
“Jangan langgar undang-undang karena revisi (PKPU) tanpa aturan bisa dibatalkan Mahkamah Agung. KPU RI jangan salah langkah dan jangan mau menampung masalah,” katanya.
Di samping itu, Faisal juga mendesak Ketua MK untuk mundur dari jabatannya.
“Kami butuh sosok negarawan, bukan paman seseorang. Ada penyelundupan hukum dalam putusan MK soal pencalonan. KPU tidak boleh berpedoman pada putusan yang cacat hukum,” ungkapnya.