BLT BBM 2022 Sudah Bisa Dicek Sekarang! Ini Dia Jadwal dan Syarat Pencairannya

soreang Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 07:39 WIB
BLT BBM 2022 Sudah Bisa Dicek Sekarang! Ini Dia Jadwal dan Syarat Pencairannya
Ilustrasi bansos (Pixabay.com)

SuaraSoreang.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) pekan kemarin tentu akan berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya.

Hal tersebut tentu akan menyulitkan masyarakat kelas bawah untuk memenuhi kebutuhannya.

BLT BBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga bahan pokok, imbas dari kenaikan BBM.

Sebelumnya, program bantuan ini telah berjalan selama pandemi Covid-19, guna mendukung ekonomi masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi tersebut.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan bahwa pencairan BLT BBM telah dicairkan sejak tanggal 1 September 2022.

"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," ucap Mensos Risma dikutip dari Suara.com.

Penyaluran BLT BBM ini akan terbagi menjadi 2 tahapan, yakni sebesar Rp300.000. Artinya setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.

Adapun untuk penyaluran bantuan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Apresiasi Massa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM yang Berjalan dengan Aman dan Tertib

"PT. Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) nggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," kata Risma.

Sejalan dengan yang disampaikan Mensos Risma, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa BLT tersebut akan disalurkan mulai pekan ini.

"Bantuan ini akan dibayarkan 2 kali oleh @kemensosri, Rp300 ribu dimulai minggu ini dan Rp300 ribu kedua diberikan menjelang Desember," tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun instagramnya.

Syarat Penerima BLT BBM

Beberapa syarat bagi calon penerima manfaat BLT BBM ini adalah sebagai berikut:

1. Penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI