BLT BBM 2022 Sudah Bisa Dicek Sekarang! Ini Dia Jadwal dan Syarat Pencairannya

soreang

Rabu, 07 September 2022 | 07:39 WIB
BLT BBM 2022 Sudah Bisa Dicek Sekarang! Ini Dia Jadwal dan Syarat Pencairannya
Ilustrasi bansos (Pixabay.com)

SuaraSoreang.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) pekan kemarin tentu akan berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya.

Hal tersebut tentu akan menyulitkan masyarakat kelas bawah untuk memenuhi kebutuhannya.

BLT BBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga bahan pokok, imbas dari kenaikan BBM.

Sebelumnya, program bantuan ini telah berjalan selama pandemi Covid-19, guna mendukung ekonomi masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi tersebut.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan bahwa pencairan BLT BBM telah dicairkan sejak tanggal 1 September 2022.

"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," ucap Mensos Risma dikutip dari Suara.com.

Penyaluran BLT BBM ini akan terbagi menjadi 2 tahapan, yakni sebesar Rp300.000. Artinya setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.

Adapun untuk penyaluran bantuan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.

baca juga

"PT. Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) nggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," kata Risma.

Sejalan dengan yang disampaikan Mensos Risma, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa BLT tersebut akan disalurkan mulai pekan ini.

"Bantuan ini akan dibayarkan 2 kali oleh @kemensosri, Rp300 ribu dimulai minggu ini dan Rp300 ribu kedua diberikan menjelang Desember," tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun instagramnya.

Syarat Penerima BLT BBM

Beberapa syarat bagi calon penerima manfaat BLT BBM ini adalah sebagai berikut:

1. Penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Sengsara Rakyat, Ini Pihak yang Diuntungkan Kenaikan Harga BBM

Bikin Sengsara Rakyat, Ini Pihak yang Diuntungkan Kenaikan Harga BBM

Soreang | Selasa, 06 September 2022 | 17:21 WIB

Harga BBM di SPBU Vivo Juga Naik Setelah Sempat Viral Karena Lebih Murah

Harga BBM di SPBU Vivo Juga Naik Setelah Sempat Viral Karena Lebih Murah

Soreang | Selasa, 06 September 2022 | 13:57 WIB

Tanggapi Rencana Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Jokowi: Sampaikan dengan Cara-cara yang Baik

Tanggapi Rencana Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Jokowi: Sampaikan dengan Cara-cara yang Baik

Soreang | Selasa, 06 September 2022 | 06:56 WIB

BBM Naik, Gubernur Jawa Barat Ajak Masyarakat Berpindah ke Kendaraan Listrik

BBM Naik, Gubernur Jawa Barat Ajak Masyarakat Berpindah ke Kendaraan Listrik

Soreang | Senin, 05 September 2022 | 16:58 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×