2. Masuk golongan keluarga miskin.
3. Terdampak Covid-19 atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan TNI atau Polri.
Cara Pendaftaran BLT BBM
Bagi calon penerima manfaat yang sudah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya calon penerima manfaat harus terdaftar sebagai penerima BLT BBM.
Apabila belum, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Cek Bansos di Android maupun I-Phone.
Adapun tata cara pendaftarannya, adalah sebagai berikut:
1. Download dan Install aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.
Baca Juga: Polda Metro Apresiasi Massa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM yang Berjalan dengan Aman dan Tertib
2. Klik tombol "Daftar Susulan" pada halaman menu.
3. Pilih tombol "Tambah Ususlan".
4. Isi formulir identitas diri sesuai KTP atau KK.
5. Pilih opsi "Jenis Bantuan Sosial", klik jenis bantuan sosial (BPNT/PHK).
6. Jika NIK sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya tinggal unggah 2 foto berupa swafoto dengan memegang KTP dan foto rumah tampak depan.
7. Proses pendaftaran selesai.