SuaraSoreang.id - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih terus bergulir hingga saat ini.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mencurigai masih ada konspirasi dalam penyelidikan kasus pembunuhan yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.
Menurutnya kuat dugaan konspirasi tersebut dilakukan untuk menutip-nutupi kesalahan Ferdy Sambo, karena tidak adanya transparansi.
“Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah masih terjadi?, Patut kami duga masih terjadi, karena tidak ada transparansi,” kata Martin, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/22).
Salah satu kecurigaan muncul adalah pada saat rekonstruksi yang malah merugikan pihak korban karena tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu juga rekonstruksi dilakukan tanpa melibatkan media independen serta tidak ada suara saat rekonstruksi.
"Walaupun memang mencoba untuk melakukan transparansi seperti saat rekonstruksi, mereka siarkan melalui tv mereka sendiri tanpa dihadirkan media independen secara langsung, lalu tidak adanya suara,” lanjutnya.
Hal tersebut menurutnya menimbulkan tafsiran bahwa masih ada kode senyap atau konspirasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
"Itu juga yang akhirnya menimbulkan tafsir bagi masyarakat bahwa memang ada upaya code of silence,” ucap Martin.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kematian Pekerja Pabrik Tahu di Garut yang Diguga Alami Penganiayaan
Martin kemudian menyimpulkan, setidaknya ada dua hal yang menurutnya tidak transparan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J kemarin.
Yang pertama, ia selaku pengacara korban tidak ikut dilibatkan secara langsung dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Pertama kami (pengacara) tidak dihadirkan," kata Martin.
Padahal menurutnya, tidak ada keterangan yang jelas menyebutkan pelarangan bagi pihak korban untuk hadir pada rekonstruksi tersebut.
"Padahal tidak ada keterangan yang jelas untuk melarang, hanya menjelaskan bahwa para pihak yang bisa mengikuti (rekonstruksi) adalah tersangka dan penyidik ataupun kuasa hukum dari tersangka. Tapi tidak ada larangan untuk pihak lain maupun kuasa korban atau pihak korban untuk ikut mengamati,” sambungnya.
Simpulan yang kedua terkait kecurigaannya adalah transparansi sidang etik Ferdy Sambo. Pada saat itu, prosesi sidang tidak ditayangkan secara penuh dari awal hingga akhir.